top of page

Pacadang Dg Rani Temui Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Minta Pendampingan Hukum atas Dugaan Penipuan oleh Oknum Kepala Sekolah

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 12 Jun
  • 2 menit membaca

Pacadang Dg Rani Temui Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Minta Pendampingan Hukum atas Dugaan Penipuan oleh Oknum Kepala Sekolah




Gowa , 11 Juni 2025 – Pacadang Dg Rani, seorang warga Desa Pappaluang, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, menyambangi kediaman pribadi Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, di Jalan Pallantikang, Sungguminasa.



Kedatangannya bertujuan untuk mengadukan persoalan hukum yang menimpanya dan meminta pendampingan dari lembaga tersebut.



Dalam penuturannya, Pacadang Dg Rani menjelaskan bahwa pada 30 Desember 2021 ia telah meminjamkan uang sebesar Rp100 juta kepada seorang kepala sekolah SDI Tabbing Tinggia, Desa Bulu Jaya, Kecamatan Bangkala Barat, yang berinisial AM. Namun, belakangan AM membantah tidak pernah menerima pinjaman tersebut, yang membuat Pacadang Dg Rani merasa tertipu dan sangat dirugikan.



Transaksi peminjaman tersebut terjadi di rumah seorang warga Desa Pappaluang bernama Jara Dg Rate. Sayangnya, pada saat itu tidak dibuatkan kwitansi sebagai bukti tertulis. Kondisi ini diperparah oleh fakta bahwa Pacadang Dg Rani merupakan seorang tuna aksara yang tidak bisa membaca dan menulis, sehingga tidak memahami pentingnya bukti administrasi tertulis.



Menurut Pacadang Dg Rani, ia telah beberapa kali meminta kwitansi kepada AM, namun selalu dijawab dengan alasan “lupa”. Enam bulan setelah transaksi, AM memanggil Pacadang Dg Rani ke rumahnya dan memberinya uang sebesar Rp 6 juta. Saat itu, AM sempat berkata dalam bahasa Makassar, "Pammalli juku purina" yang artinya “Pembeli ikan, om, karena saya pinjam uangnya om 100 juta.” Ucapan tersebut dinilai sebagai bentuk pengakuan tidak langsung bahwa memang benar telah terjadi peminjaman uang.



Namun kini, AM justru secara tegas menyangkal pernah menerima uang dari Pacadang Dg Rani.



Melihat adanya gelagat tidak baik dari pihak peminjam, Pacadang Dg Rani akhirnya meminta bantuan hukum kepada DPP LSM Gempa Indonesia untuk mencari keadilan.



Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya telah berusaha membuka ruang dialog dengan AM. Bahkan AM sempat menyatakan niat untuk bertemu, namun pertemuan itu batal tanpa alasan yang jelas.



Atas dasar pengaduan tersebut, DPP LSM Gempa Indonesia akhirnya melayangkan surat somasi resmi kepada AM. Surat somasi tertanggal 12 Juni 2025 , itu juga ditembuskan ke sejumlah pejabat dan instansi terkait di Kabupaten Jeneponto, yakni Bupati, Ketua DPRD, Inspektorat, Kapolres, Kejaksaan Negeri, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto.



Amiruddin menegaskan bahwa dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang kepala sekolah kepada warga tuna aksara, yang juga masih memiliki hubungan keluarga, merupakan pelanggaran berat baik secara hukum maupun etika profesi. Dalam surat somasi tersebut, DPP LSM Gempa mencantumkan Kronologis kejadian dan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh yang berinisial (AM)



“Kami tidak akan membiarkan masyarakat kecil, apalagi seorang tuna aksara, diperlakukan tidak adil oleh pihak yang seharusnya menjadi panutan di dunia pendidikan. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Ketua DPP LSM Gempa Indonesia.



Kasus ini kini menjadi perhatian serius DPP LSM Gempa Indonesia, yang berkomitmen mengadvokasi hak-hak Pacadang Dg Rani hingga ke jalur hukum demi menegakkan keadilan dan akuntabilitas pejabat publik tutupnya.


MGI/Redaksi


 
 
bottom of page