top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Operasi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan Di Tahun 2022


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Makassar - Tak cuman biaya berobat, BPJS Kesehatan sekarang juga bisa Untuk mendapatkan keringanan biaya saat berobat ke Rumah Sakit. Terdapat sejumlah operasi yang dijamin penuh oleh BPJS Kesehatan, sehingga peserta tidak perlu mengeluarkan biaya alias gratis.


Peserta BPJS Kesehatan wajib tahu bahwa ada juga penyakit dan layanan yang tidak ditanggung jaminan kesehatan. Seperti penyakit yang berupa wabah, perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah seperti tawuran.


Prosedur peserta BPJS Kesehatan agar bisa memperoleh jaminan penuh dari BPJS kesehatan, masyarakat harus memilih jenis operasi yang sesuai dengan kategori tersebut. Selain itu, pasien juga harus mendapat rujukan dari faskes tingkat peratama yaitu klinik atau puskesmas yang telah di setujuhi oleh BPJS Kesehatan.


Jika sudah mendapatkan surat rujukan faskes peratama, Maka dokter rumah sakit akan memeriksa pasien terkait dan mengatur jadwal operasi (apabila pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan dilakukan penanganan langsung). Di rangkkum dari berbagai sumber, adapun daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan 2022 yakni sebagai berikut :

1. Operasi amandel

2. Operasi bedah empedu

3. Operasi bedah mulut

4. Operasi bedah vaskuler

5. Operasi caesar

6. Operasi hernia

7. Operasi jantung

8. Operasi kanker

9. Operasi katarak

10. Operasi kelenjar getah bening

11. Operasi kista

12. Operasi mata

13. Operasi miom


Tentunya, tidak semua jenis operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ada bebera jenis operasi dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Merujuk pada aturan tersebut, setidaknya ada 21 layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.


Courtesy : Yudhi Kaswandi

1 tampilan0 komentar
bottom of page