top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

MIRIS, TINDAK PIDANA DI POLRES LUWU TIMUR YANG MELIBATKAN ANGGOTA POLISI MASIH JALAN DI TEMPAT.



MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, LUWU TIMUR - Berharap mendapat Keadilan Ibu Sri Narty Melapor ke Polres Luwu Timur dengan Nomor

1. Surat Pengaduan Tanggal 16 Desember 2021 POLRES LUTIM.

2. Laporan Polisi LP/B/34/III/2022/SPKT/POLRES LUTIM/POLDA SULAWESI SELATAN.

Dugaan Tindak Pidana administrasi kependudukan yang merugikan keluarga Ibu Sri Narty dan melaporkan Perkara ini ke Polres Luwu Timur, tapi hingga saat ini berjalan Lebih dari setahun di polres terhitung Desember 2021 dan sekarang masuk tahun januari 2023, Perkara ini masih jalan di tempat di Polres Luwu Timur, Polisi yang seharusnya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayanan masyarakat seakan tdak di rasakan oleh Ibu Sri Narty sampai masuk Setahun lebih.


Hasil penelusuran Tim Pencari Fakta Lsm Gempa Indonesia,(07 Januari 2023) Kejadian tersebut dibenarkan Oleh Kuasa Hukum pelapor ' Prayudi Malik, S.H,. M.H’ Kuasa hukum Pelapor Sangat menyayangkan kejadian ini, karena Terlapor sudah berstatus tersangka sejak 17 Juli 2022 oleh Penyidik Polres Luwu Timur yaitu inisial (R),(Y), (O). Ketiga tersangaka salah satunya merupakan Anggota Aktif Kepolisian Polda Sulsel, ungkapnya.


Menurut Yudi Malik Bahwa UUD yang Acaman diatas 5 Tahun Harus dan Wajib di tahan, namun itu tdak dilkakukan oleh Pihak penyidik Polres Luwu Timur, sedangkan salah satu Tersangka Inisial (R) yang merupakan Anggota Polda Sul-Sel yang telah dnonaktifkan beberapa waktu lalu kembali aktif sebagai anggota Polri, dan beberapa Panggilan Polisi Yang dia tidak hadir, Sambungnya.


Dilain Tempat Subhan, S.H, saat ditemui Media mengatakan, klien kami berbicara melalui via telepon dengan penyidik yang menangani kasus yang telah dilaporkan,Penyidik Polres Luwu timur Inisial (S) mengatakan telah mengirim berkas dari petunjuk jaksa hari rabu tgl 4 Januari 2023 yang kedua kalinya dan baru hari senin ini tgl 9 januari 2023 kami mendapatkan SP2HPD dari Kasat Reskrim Polres Lutim,

Pihak penyidik Polres Luwu Timur dinilai tidak kooperatif dalam melayani dan mengayomi Masyarakat terkait Pelaporan dugaan tindak pidana klien kami, karena beberapakali kami menghubungi penyidik yang menangani tapi engan menjawab telepon whatsap, dan saya meminta Propam Polda Sulsel Segera Turun Tangan Terkait Kasus ini,Tutup Subhan.

Dinkonfirmasi Terpisah oleh Media Gempa Indonesia, Sri narti mengatakan bahwa banyak kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan penyidik antara lain,kalau kasus ini di pertanyakan perkembangannya penyidik mengatakan bahwa jaksanya sedang cuti padahal setelah kami telusuri ternyata tidak cuti,dengan nada kesal.

Sri Narty berharap kepada aparat penegak hukum betul-betul menangani permasalahan ini sesuai prosodur undang-undang yang berlaku,saya selaku orang yang paling dirugikan dalam kasus ini, berharap agar segera dilakukannya penahanan kepada tersangka pada saat pelimpahan P21 dikejaksaan Negeri Malili. Tegasnya.


Amiruddin, S.H Kr. Tinggi Ketua DPP LSM GEMPA INDONESIA Sangat Menyayangkan dan Prihatin Atas Perkara ini Dan Patut di curigai ada upaya mengulur-ulur waktu oleh penyidik dalam menangani kasus ini,saya akan menyurati Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolri dalam waktu dekat terkait kasus ini ungkapnya ke pada Media,

Kapolres Luwu Timur Sudah Di Komfirmasi melalui Pesan whatshap oleh Media Gempa Indonesia minggu 08 januari 2023 tapi enggang memberikan Jawaban mengenai kasus silahkan tanyakan Pada kasat Reskrim katanya.


Kasi Humas Polres Luwu timur saat mengomfirmasi kepada media atas perintah kapolres melalui Vidio Call Whatshap mengatakan,bahwa Polres Luwu Timur tdak dapat memberikan informasi terkait kasus jika Media tidak datang ke Polres Luwu Timur.






Akmal

472 tampilan0 komentar
bottom of page