top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Lsm Gempa Indonesia Resmi Melaporkan MAN 1 Kota Makassar Ke Kejati Sul - Sel.

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, MAKASSAR - Lsm Gempa Indonesia melaporkan resmi melaporkan Sekolah Madrasah Aliyah Negeri I Kota Makassar Ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait dugaan adanya pengutan liar pada saat penerimaan siswa baru dan adanya uang iuran komite .



Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan saat ditemui oleh awak media pagi tadi Selasa tanggal 14 Maret 2023 bahwa diduga telah terjadi pungutan tidak berdasarkan hukum,dimana komite sekolah tarik pungutan berkedok sumbangan pada sekolah Madrasah Aliyah Negeri I Kota Makassar dimana pembayaran uang komite sebesar Rp 120.000.00; perbulan setiap siswa.



Hasil penelusuran tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia ditemukan bahwa pada tahun 2021 penerimaan siswa baru setiap siswa membayar Rp.2.400.000.00; Hal tersebut tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan kepala sekolah Madrasah dan Komite Madrasah untuk melakukan pungutan dalam bentuk iuran kepada siswa. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya pada pasal 25 ayat (2) huruf h Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Madrasah secara tegas melarang pungutan dalam bentuk apapun,baik itu berupa iuran,Sumbangan,atau pungutan lainnya yang dipungut dari siswa atau wali murid.

Dijelaskan lagi oleh Amiruddin, bahwa Kepala Madrasah dan Komite Madrasah bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan Madrasah,termasuk dana bos yang diterima dari pemerintah,Oleh karena itu kata ketua DPP Lsm Gempa Indonesia yang dikenal vokal tersebut mereka seharusnya tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa atau wali murid untuk membiayai kegiatan Madrasah.



Ditambahkan lagi bahwa diketahui Sekolah Madrasah Aliyah Negeri I Kota Makassar menampung siswa siswi sebanyak 1.102 orang dengan iuran komite sebesar Rp.120.000.00 perbulan setiap siswa dan dana bos setiap siswa sebesar Rp 1.500.000.00.artinya kalau kepala Madrasah dan Komite Madrasah melakukan pungutan tanpa dasar maka di bisa dikategorikan bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan dapat memperkaya diri yang melanggar Undang undang Nomor.31 tahun 1999 jo,Undang undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.



Lanjut,bahwa kasus ini akan dikawal sampai tuntas oleh Lsm Gempa Indonesia demi bangsa dan demi menyelamatkan generasi penerus kita ketemu pungutan seperti ini sudah lama terjadi pada sekolah Madrasah Aliyah Negeri di Kota Makassar .

Lsm Gempa Indonesia menilai bahwa menuntut pendidikan agama disekolah Madrasah Aliyah terlalu mahal maka jangan heran kalau petensi anak anak nakal bukan berkurang tetapi semakin bertambah karena pendidikan Agama di Kota Makassar di nilai mahal tutupnya.




Mgi/Ridwan U




bottom of page