top of page

LSM Gempa Indonesia Resmi Laporkan Suami Bupati Gowa Diduga Langgar PP Nomor 54 Tahun 2017 ke Kementerian Dalam Negeri

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 13 menit yang lalu
  • 2 menit membaca
ree

LSM Gempa Indonesia Resmi Laporkan Suami Bupati Gowa Diduga Langgar PP Nomor 54 Tahun 2017 ke Kementerian Dalam Negeri



Gowa — Dewan Pimpinan Pusat LSM Gempa Indonesia secara resmi telah melaporkan H. Muh. Khaerul Aco, S.E., M.M., suami Bupati Gowa, ke Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia u.p. Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri atas dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya Pasal 30.



Dalam laporan tersebut, DPP LSM Gempa Indonesia menjelaskan bahwa H. Muh. Khaerul Aco, S.E., M.M. saat ini menjabat sebagai Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Jeneberang (PDAM) Kabupaten Gowa. Jabatan tersebut diemban sejak tahun 2023, jauh sebelum istrinya terpilih menjadi Bupati Gowa. Namun setelah pelantikan sang istri sebagai Bupati Gowa pada tanggal 20 Februari 2025, secara otomatis posisi H. Muh. Khaerul Aco, S.E., M.M. sebagai Direksi Umum melanggar ketentuan Pasal 30 PP Nomor 54 Tahun 2017.



Pasal tersebut secara tegas menyebutkan bahwa:

“Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan anggota DPRD, serta suami atau istri mereka, dilarang menjadi anggota Direksi atau Dewan Pengawas BUMD di daerah yang bersangkutan.”



Dengan demikian, menurut DPP LSM Gempa Indonesia, posisi H. Muh. Khaerul Aco, S.E., M.M. sebagai Direksi Umum Perumda AM Tirta Jeneberang PDAM Gowa setelah istrinya menjabat Bupati Gowa, merupakan bentuk pelanggaran hukum terhadap PP Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 30, karena menimbulkan konflik kepentingan dan pelanggaran asas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.



BACA JUGA :


ree

ree

ree


Lebih lanjut, DPP LSM Gempa Indonesia juga menilai bahwa Bupati Gowa turut melanggar aturan tersebut karena tidak mengambil tindakan tegas untuk mencopot suaminya dari jabatan Direksi Umum sebagaimana mestinya.



Tindakan pembiaran ini dianggap melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.



Ketua Umum DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa laporan resmi telah dilayangkan pada tanggal 21 Oktober 2025 ke Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia u.p. Inspektorat Jenderal Kemendagri RI dan ditembuskan ke berbagai pihak berwenang, termasuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Gubernur Sulawesi Selatan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilakukan klarifikasi dan penegakan hukum sesuai ketentuan.



“LSM Gempa Indonesia menuntut agar Mendagri segera melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada praktik penyalahgunaan jabatan atau konflik kepentingan dalam tubuh pemerintahan daerah, apalagi di lembaga publik seperti PDAM,” tegas Amiruddin.



BACA SELANJUTNYA :


ree

ree


Sebagai konsekuensi hukum, pelanggaran terhadap PP Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 30 dapat berujung pada pemberhentian jabatan Direksi, serta sanksi administratif bagi Kepala Daerah yang terbukti melakukan pembiaran atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Dengan laporan ini, DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya di Kabupaten Gowa, agar terbebas dari konflik kepentingan dan praktik nepotisme tutupnya.


( MGI / Rdj )

 
 
bottom of page