top of page

Sari Seret Nama Wakil Bupati Gowa dalam Dugaan Suap Proyek Jalan Sabbang–Tallang Luwu Utara

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 6 jam yang lalu
  • 2 menit membaca
ree

Sari Seret Nama Wakil Bupati Gowa dalam Dugaan Suap Proyek Jalan Sabbang–Tallang Luwu Utara



Makassar, Sulawesi Selatan —

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Sabbang–Tallang, Kabupaten Luwu Utara, tahun 2020 kembali menjadi perbincangan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tata Niaga Makassar, Kamis (9/10/2025), membuka fakta mengejutkan yang menyeret nama Wakil Bupati Gowa periode 2024–2029, Darmawangsyah Muin, yang juga merupakan kader Partai Gerindra sekaligus mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.


Dalam persidangan tersebut, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti, yang kini berstatus terdakwa, mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp 4 miliar kepada Darmawangsyah Muin.


Dana itu disebut diberikan secara bertahap, yakni Rp 1,5 miliar dan Rp 2,5 miliar, melalui staf pribadi Darmawangsyah Muin untuk memuluskan proses pemenangan proyek dimaksud.


“Dalam fakta persidangan, saksi menerangkan bahwa uang sekitar Rp 4 miliar diserahkan secara bertahap melalui staf Pak Darmawangsyah Muin,” ungkap Muhammad Syafil, kuasa hukum terdakwa Sari Pudjiastuti, di depan majelis hakim.


Sari Pudjiastuti sendiri telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor Putusan 66/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding karena menilai putusan majelis hakim terlalu ringan dibandingkan dengan peran terdakwa dalam memuluskan proyek bernilai besar tersebut.


Desakan DPP LSM Gempa Indonesia


Menanggapi fakta yang muncul di persidangan itu, DPP LSM Gempa Indonesia mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar menindaklanjuti keterangan saksi dan menetapkan Darmawangsyah Muin sebagai tersangka, jika benar terbukti menerima aliran dana Rp 4 miliar sebagaimana terungkap dalam persidangan.


“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum saudara Darmawangsyah Muin. Tidak boleh ada tebang pilih. Fakta persidangan sudah membuka arah aliran dana itu. Ini penting demi pemberantasan korupsi di Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Gowa,” tegas Amiruddin SH Karaeng Tinggi, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia.


Amiruddin menambahkan bahwa kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas kader Partai Gerindra, terlebih Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, yang kini menjabat Presiden Republik Indonesia, sedang gencar melakukan upaya pemberantasan korupsi di berbagai lini pemerintahan.


“Jangan sampai kader Partai Gerindra di daerah mencoreng nama baik Presiden Prabowo Subianto yang dikenal tegas dan bersih dari praktik korupsi,” tambahnya.


Jaga Marwah Kabupaten Gowa dan Integritas Gerindra


DPP LSM Gempa Indonesia menilai, dugaan keterlibatan Wakil Bupati Gowa dalam kasus ini berpotensi mencoreng citra Pemerintah Kabupaten Gowa dan menurunkan kepercayaan publik terhadap partai pengusungnya.


“Rakyat Kabupaten Gowa malu jika benar wakil bupatinya tersandung kasus korupsi. Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi juga menyangkut harga diri daerah dan partai,” ucap Amiruddin.


DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku penerima suap dan gratifikasi.


“Kami tidak akan berhenti menyuarakan kebenaran demi tegaknya hukum dan demi menjaga nama baik daerah serta partai politik yang berkomitmen pada pemberantasan korupsi,” tutup Amiruddin SH Karaeng Tinggi.



(MGI / Red.)

 
 
bottom of page