LSM Gempa Indonesia Akan Laporkan Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan Gowa, Distributor dan Pengecer Pupuk Bersubsidi ke Aparat Penegak Hukum
- Ridwan Umar
- 14 jam yang lalu
- 2 menit membaca

LSM Gempa Indonesia Akan Laporkan Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan Gowa, Distributor dan Pengecer Pupuk Bersubsidi ke Aparat Penegak Hukum
Gowa — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia akan melaporkan secepatnya Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan Kabupaten Gowa, sejumlah distributor, serta beberapa pengecer pupuk bersubsidi ke aparat penegak hukum. Langkah ini ditempuh karena diduga kuat terdapat konsfirasi terstruktur dalam praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
LSM Gempa Indonesia menilai bahwa praktik ini bukan hanya melanggar aturan, namun juga berdampak langsung pada para petani kecil yang menjadi korban permainan harga.
Dugaan Konspirasi Penjualan di Atas HET
Berdasarkan temuan lapangan, DPP LSM Gempa Indonesia menemukan indikasi keras bahwa:
Pengecer pupuk bersubsidi menjual di atas HET secara terang-terangan.
Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan Kabupaten Gowa diduga memberikan rekomendasi kepada pengecer yang dinilai nakal, meski telah ada laporan masyarakat.
Distributor dan pengecer tertentu diduga melakukan kerjasama ilegal untuk mengatur stok dan harga pupuk subsidi.
Lebih ironis lagi, pihak dinas terkait tidak mengambil tindakan meskipun mengetahui adanya pelanggaran tersebut.
Dugaan Pembiaran dan Penyalahgunaan E-RDKK
DPP LSM Gempa juga menemukan dugaan:
Pembiaran oleh Dinas Pertanian dan Perdagangan terhadap pengecer yang menjual di atas HET tanpa memberikan teguran atau mencabut SK pengecer.
Pemanfaatan data E-RDKK yang tidak aktif, seperti:
Petani yang merantau
Petani yang tidak tinggal lagi di wilayah tersebut
Petani yang telah meninggal dunia
Data E-RDKK yang seharusnya menjadi alat kontrol justru diduga disalahgunakan untuk memperluas ruang permainan penyaluran pupuk subsidi yang tidak tepat sasaran.
Sikap Resmi Ketua DPP LSM Gempa Indonesia
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa:
“Seharusnya Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan/Perindustrian Kabupaten Gowa menjalankan tugas sesuai peranan dan mandatnya. Jika terjadi pelanggaran oleh distributor maupun pengecer pupuk bersubsidi, maka mereka wajib segera menindak, bukan malah melakukan pembiaran.”
Beliau juga menambahkan bahwa dugaan konspirasi tersebut harus segera ditangani oleh aparat penegak hukum agar tidak semakin merugikan petani dan merusak tata kelola pupuk bersubsidi di Kabupaten Gowa.
Tuntutan DPP LSM Gempa Indonesia
DPP LSM Gempa Indonesia mendesak:
1. Aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dinas, distributor, dan pengecer yang terlibat.
2. Kementerian Pertanian mengevaluasi kinerja Dinas Pertanian Kabupaten Gowa.
3. Pencabutan izin pengecer nakal dan penindakan sesuai aturan yang berlaku
4. Penertiban E-RDKK agar digunakan sesuai fakta di lapangan dan tidak dimanipulasi tutupnya.
( MGI/Ridwan )






















































