top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Kemenag SulSel, Harus Tindak Tegas Sekolah MAN 3 Kota Makassar Yang Lakukan Pungli.

Lsm Gempa Indonesia kecam dan menyoroti Kemenag Sulawesi Selatan , Kabid Penmad dan Kemenag kota Makassar atas adanya pembayaran peserta didik baru pada MAN 3 Kota Makassar Tahun pelajaran 2023 - 2024 , pembayaran tersebut adalah Pakaian seragam 4 ( empat ) pasang sebesar Rp. 2.885.000,00 (Dua juta

delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan Pembayaran uang komite sebesar Rp. 1.800.000.00 ( Satu juta delapan ratus ribu rupiah ) pertahun.


MAN Negeri 3 Makassar melakukan pungutan uang komite dari orang tua siswa dan pembayaran baju seragam yang dijual melalui koperasi sekolah MAN 3 di keluhkan orang tua siswa,tindakan tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020, Bab V pasal 23 tentang larangan : antara lain di larang menjual buku pelajaran, bahan ajar, kelengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di Madrasah.


Dijelaskan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Karaeng Tinggi kepada awak media Jumat tanggal 31/ / 2023 saat ditemui di Kantornya menjelaskan bahwa MAN 3 Makassar melakukan pungutan dari Siswa / dari orang tua siswa pembayaran uang komite sebesar Rp.1.800.000.00; dan pembayaran baju seragam sebesar Rp.2.885.000.00;orang tua siswa merasa diharuskan melakukan pembayaran tersebut tindakan ini sangat bertentangan Peraturan Kemenag Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 karena Sekolah MAN 3 Kota Makassar termasuk penerima dan Bos.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Karaeng Tinggi berharap kepada Kemenag Sul Sel,Kabid Penmad Sul Sel dan Kandepag Kota Makassar agar dapat menghentikan kegiatan sekolah MAN 3 Kota Makassar,sebelum Lsm Gempa Indonesia melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib seperti MAN 1 dan MAN 2 Kota Makassar yang sekarang sementara dalam proses hukum di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.


Ditambahkan lagi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa kasus ini harus diserahkan ke Aparat penegak Hukum untuk bersih bersih di jajaran kemenag provinsi Sulawesi Selatan tutupnya.


Mgi/Ridwan U




bottom of page