top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Hari Ini Nikita Mirzani Di Nyatakan Bebas.


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM - Nikita Mirzani hari ini di nyatakan resmi bebas dari Rutan Kelas IIB di Serang. Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada tanggal 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.


Buntut laporan dari Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak tangaal 25 Oktober 2022.


Tetapi setelah masuk di agenda pembuktian, Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak kunjung hadir di dalam pesidang sampai empat kali. Sehingga hakim mengambil keputusan untuk membebaskan Nikita Mirzani.


" Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani tidak diterima. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan, " kata majelis hakim dalam sidang.


Sayangnya, Nikita Mirzani belum mau memberikan pernyataan apa pun terkait pembebasan dirinya. Janda tiga anak ini tak mau bicara di depan Rutan Serang.


"Kami kan sudah bebas, enggak enak bicara di depan sini (Rutan Serang)," tutur Fahmi Bachmid.


Nikita Mirzani memilih mencari tempat baru untuk memberikan pernyataan resmi terkait kebebasannya. "Cari tempat yang bebas, biar enak," ujar Fahmi Bachmid.








18 tampilan0 komentar
bottom of page