top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Eksekusi Lahan Oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa Terjadi Di Kelurahan Bontoramba.


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM Gowa Sulsel ~ Tim eksekusi Pengadilan Negeri Sungguminasa yang dipimpin oleh Sulaiman SH.MH (Panitera Pengadilan Negeri Sungguminasa) telah melangsungkan eksekusi lahan di jalan Poros Malino kelurahan Bontoramba kecamatan Somba Opu Rabu 31 mei 2023.


Lahan seluas 10 Are yang terletak di jalan Poros Malino tersebut dimenangkan oleh pemohon yang telah di berikan kuasa sebagai ahli waris atas nama Mappatoba Bin Sultan,umur 50 tahun yang beralamat di BTN Je'netallasa blok A/10,selaku kuasa dari Cangga Dg.Rola (Almarhum) sesuai penetapan surat izin kuasa insidentil No.22 Pen.Ins/HK/2021/PNS Sgm tanggal 13 Desember 2021 pemohon eksekusi.


Adapun pemilik rumah yang menjadi tempat eksekusi yaitu

1. Saudari H Ga'ga umur 58 tahun alamat jalan Poros Malino kelurahan bontoramba dengan satu unit rumah permanen 2 lantai.


2. Saudara H. Situju umur 56 tahun alamat jalan Poros malino kelurahan bontoramba dengan kerugian Satu unit rumah dan Satu unit bengkel motor.


3. Saudari H. Dina Umur 57 tahun alamat jalan Poros Malino kelurahan Bontoramba dengan kerugian Satu unit rumah permanen.


Turut hadir dalam kegiatan eksekusi tersebut AKP Ismail (Kapolsek Somba Opu), Dafrianto Darias, SE (Lurah Bontoramba) Aipda Muh.Jufri, SH (Bhinmas)

Serma Sudirman (Babinsa 1409-01/Tamarunang dan Serka Saharuddin (Babinsa Kelurahan Bontoramba).


Adapun tambahan personel lainnya diantaranya

1 SSK Personel Pam Polres Gowa,

1 SST Personel Brimob Polda sulsel.

3 Orang dari Sub Denpom Takalar

2 Orang Provost Kodim 1409/Gowa.

Serta 20 Orang tim eksekusi.dan ratusan warga yang ikut menyaksikan pembacaan putusan dan eksekusi lahan dan pembongkaran bangunan rumah tersebut.


Kegiatan eksekusi diawali dengan pembacaan putusan oleh Indrawan SH. Selaku juru sita dari Pengadilan Negeri Sungguminasa, dan dilanjutkan dengan pengosongan rumah atas sisa barang yang masih ada dalam rumah, hingga pukul 11.50 dimulai pembongkaran rumah permanen dan bengkel dengan menggunakan 1 unit alat berat Excavator.


Setelah eksekusi pembongkaran rumah permanen selesai, dilanjutkan dengan pemasangan kawat duri dan papan bicara yang bertuliskan " Tanah ini milik Ahli waris. Cangga Dg.Rola berdasarkan penetapan eksekusi tanggal 19 juli 2022 no.4/PDT/EKS/2022/PN SGN. Jo 36/PDT/ Pengadilan Negeri Sungguminasa". Hingga akhir eksekusi berjalan lancar dan aman.


Mgi/Ridwan U

45 tampilan0 komentar
bottom of page