Dugaan Modus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Biringbulu, DPP LSM Gempa Indonesia Desak Pemerintah Bertindak Tegas
- Ridwan Umar
- 4 hari yang lalu
- 3 menit membaca

Dugaan Modus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Biringbulu, DPP LSM Gempa Indonesia Desak Pemerintah Bertindak Tegas
Gowa — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia kembali menyoroti persoalan serius dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Biringbulu, khususnya pada Desa Lembang Loe, Desa Pencong, dan Desa Parangloe. Sejumlah petani melaporkan bahwa harga pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK dijual Rp115.000 per sak, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain harga yang tidak sesuai, tiga pengecer pupuk bersubsidi di wilayah tersebut diduga bekerja sama dengan kelompok tani dan distributor dengan memanfaatkan “data petani yang tidak aktif”—termasuk nama petani yang sudah merantau atau bahkan meninggal dunia—untuk mendapatkan alokasi pupuk dan kemudian menjualnya secara bebas.
Modus Penyelewengan yang Ditemukan
DPP LSM Gempa Indonesia menerima aduan bahwa para pengecer dan kelompok tani menjalankan pola penyelewengan sebagai berikut:
1. Menggunakan data petani tidak aktif di dalam E-RDKK untuk mendapat alokasi pupuk.
2. Pupuk yang seharusnya menjadi hak petani tidak aktif diambil alih pengecer, lalu dijual dengan harga tinggi.
3. Pupuk dipinjamkan kepada petani yang kekurangan modal atau belum terdaftar pada E-RDKK dengan sistem bayar setelah panen:
Urea & NPK dikenakan harga Rp180.000–Rp200.000 per sak, jauh dari HET.
4. Distributor dan pengecer diduga melakukan konspirasi pembiaran, bahkan diduga terdapat pola kemitraan yang mengarah pada kejahatan terorganisir dalam distribusi pupuk bersubsidi.
Pelanggaran Berat terhadap Aturan Pemerintah
Temuan ini secara langsung melanggar berbagai ketentuan:
1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 jo. Permentan 10/2022
Tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi, yang menetapkan:
Distributor dan pengecer wajib menyalurkan pupuk sesuai HET, hanya kepada petani terdaftar dalam E-RDKK.
Dilarang keras melakukan penjualan pupuk kepada pihak lain di luar sistem.
2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013
Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi:
Distributor dan pengecer wajib memiliki domisili sesuai wilayah kerja.
Pengecer dilarang menjual melebihi HET serta dilarang memperluas wilayah penjualan.
3. Sanksi Administratif dan Pencabutan Izin
Distributor dan pengecer yang melanggar dapat dikenakan:
Pencabutan izin usaha,
Pemutusan kontrak oleh produsen pupuk,
Pembekuan sebagai penyalur,
Sanksi pidana sesuai aturan perundang-undangan.
4. Sanksi Pidana (UU Perlindungan Konsumen & KUHP)
Pasal 62 Ayat (1) UU 8/1999: Menjual tidak sesuai ketentuan di pidana 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Pasal 106 & 107 UU Perdagangan: Penyelewengan barang bersubsidi di pidana 5 tahun / denda Rp 5 miliar.
Pasal 374 & 378 KUHP: Penggelapan & penipuan dan ancaman 4 tahun penjara.
Permasalahan Domisili Pengecer – Jangkauan 120 KM
DPP LSM Gempa Indonesia menyoroti pengecer pupuk Desa Lembang Loe yang berdomisili di Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, yang jaraknya mencapai ±120 KM dari wilayah binaannya.
Hal ini jelas melanggar ketentuan domisili pengecer pupuk dan menunjukkan lemahnya pengawasan dinas terkait.
Tuntutan Resmi DPP LSM Gempa Indonesia
Sebagai organisasi pengawas publik, DPP LSM Gempa Indonesia menyatakan sikap dan menuntut:
1. Dinas Pertanian Kabupaten Gowa
Segera mengganti pengecer pupuk di Desa Lembang Loe karena tidak berdomisili di wilayah kerjanya.
Melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan manipulasi data E-RDKK.
2. Dinas Perdagangan Kabupaten Gowa
Mencabut izin dagang distributor yang terbukti melakukan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi.
3. PT. PI (Produsen/Principal Pupuk)
Memutus kontrak distributor yang diduga melakukan pelanggaran hukum berat terkait penyaluran pupuk.
4. Pihak Kepolisian & Kejaksaan
Melakukan penyidikan dugaan tindak pidana penyelewengan pupuk bersubsidi, karena termasuk kategori bahan strategis nasional.
Menindak tegas kelompok tani, pengecer, maupun distributor yang terlibat.
5. Pemerintah Kecamatan & Desa
Melakukan verifikasi ulang data E-RDKK, memastikan hanya petani aktif yang tercatat.
Pernyataan Ketua DPP LSM Gempa Indonesia
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan:
“Pupuk bersubsidi adalah hak petani kecil. Jika data petani yang sudah meninggal dan merantau masih dipakai untuk modus kejahatan, ini sudah masuk kategori penyelewengan terstruktur. Kami mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, dan produsen pupuk menindak tegas pihak-pihak yang mempermainkan hak petani.” tutupnya.
(MGI/Red.)






















































