DPP Lsm Gempa Indonesia Tegaskan Berita Pungli Haji di Kemenag Gowa Adalah Hoaks dan Penyesatan .
- Ridwan Umar
- 2 jam yang lalu
- 3 menit membaca

DPP Lsm Gempa Indonesia Tegaskan Berita Pungli Haji di Kemenag Gowa Adalah Hoaks dan Penyesatan .
Gowa — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia menyoroti viralnya pemberitaan salah satu oknum media online Obor Bangsa yang menuding Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa melakukan pungutan liar (pungli) terhadap jamaah haji. Tuduhan tersebut dibantah keras dan dinyatakan sebagai berita bohong (hoaks) serta sangat menyesatkan publik.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyampaikan bahwa Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa telah memberikan klarifikasi resmi, sekaligus menegaskan tidak pernah ada instruksi, imbauan, ataupun permintaan—baik secara tertulis maupun lisan—terkait penguatan atau pengumpulan infak haji kepada jamaah.
“Pemberitaan yang menyebut Kementerian Agama Kabupaten Gowa melakukan pungli infak haji adalah tidak benar, tidak berdasar, dan sangat merugikan institusi negara,” tegas Amiruddin.
BACA JUGA :




Lebih lanjut dijelaskan bahwa urusan penyelenggaraan ibadah haji saat ini merupakan kewenangan Kementerian Haji, bukan lagi Kementerian Agama, sehingga Kemenag Kabupaten Gowa tidak memiliki kewenangan apa pun dalam pengurusan infak jamaah haji.
Terkait adanya aktivitas pengumpulan infak haji oleh BAZNAS Gowa yang dilakukan di lingkungan Kantor Kementerian Agama, Kepala Kantor Kemenag Gowa menjelaskan bahwa hal tersebut bukan instruksi Kemenag, melainkan karena Kementerian Haji hingga saat ini masih menumpang pelayanan di Kantor Kementerian Agama, sehingga layanan administrasi haji masih dilaksanakan di lokasi tersebut.
DPP LSM Gempa Indonesia menilai, pemberitaan oknum media Obor Bangsa sangat tidak profesional, karena:
1. Tidak melakukan konfirmasi atau klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak Kementerian Agama;
2. Tidak jelas sumber informasinya, apakah berasal dari individu atau lembaga yang dapat dipertanggungjawabkan;
3. Berpotensi mencemarkan nama baik lembaga negara serta merusak kepercayaan publik.
Atas kejadian ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jajaran Kementerian Agama dan masyarakat Kabupaten Gowa, karena pemberitaan tersebut telah melukai dan merusak citra baik institusi.
Namun demikian, Kepala Kantor Kemenag Gowa meminta dengan tegas kepada pihak yang menyebarkan berita bohong tersebut untuk segera melakukan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka. Apabila tidak ada itikad baik, maka langkah hukum akan ditempuh.
DASAR HUKUM DAN SANKSI BAGI AWAK MEDIA
DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa praktik jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 5 ayat (1): Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.
Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.
Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani hak koreksi.
2. Kode Etik Jurnalistik
Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 3: Wartawan wajib melakukan konfirmasi dan verifikasi sebelum menyiarkan berita.
Pasal 4: Wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
3. Sanksi Hukum
Media atau wartawan yang menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik dapat dikenakan:

Sanksi Dewan Pers (teguran, kewajiban klarifikasi, pencabutan kompetensi);
Gugatan perdata atas pencemaran nama baik;
Pidana sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP, serta UU ITE apabila disebarkan melalui media elektronik.
DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa kebebasan pers bukan kebebasan tanpa batas, dan harus dijalankan secara bertanggung jawab, profesional, serta beretika. Penyebaran informasi yang tidak diverifikasi bukan hanya melanggar hukum pers, tetapi juga merusak tatanan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Kami mendukung kebebasan pers, tetapi kami juga akan berdiri paling depan melawan hoaks dan fitnah yang mencederai hukum dan keadilan,” tutup Amiruddin SH Karaeng Tinggi.
( MGI / Ridwan )
Tags : #kemenaggowa #pemdagowa






















































