DPP Lsm Gempa Indonesia Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan 1.000 Ekor Sapi di Kec. Bontonompo Kab. Gowa Sulsel
- Ridwan Umar
- 2 hari yang lalu
- 2 menit membaca

DPP Lsm Gempa Indonesia Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan 1.000 Ekor Sapi di Kecamatan Bontonompo Kab. Gowa Sulsel
Gowa — Program percontohan pengadaan 1.000 ekor sapi untuk 3 Desa dan 2 Kelurahan di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, yang dilaksanakan pada tahun 2021–2022 melalui Kementerian Pertanian di era Syahrul Yasin Limpo, kini disorot tajam oleh DPP LSM Gempa Indonesia. Program ini dilaunching pada Februari 2021 sebagai upaya peningkatan ketahanan pangan dan pemberdayaan peternak.
Adapun wilayah penerima masing-masing 200 ekor sapi, yaitu:
Desa Bontolangkasa.
Desa Bontolangkasa Selatan.
Desa Bategulung.
Kelurahan Kalaserena.
Kelurahan Tamallayang.
4 Tahun Berjalan, Sapi Tidak Jelas Rimbanya
Jika dihitung sejak 2022 hingga 2025, indukan sapi normalnya melahirkan 1 kali setiap tahun. Secara teori, dari 1.000 ekor induk, populasi sapi seharusnya berkembang menjadi minimal 3.000 ekor.
Namun fakta di lapangan, menurut hasil investigasi DPP LSM Gempa Indonesia, tidak terlihat keberadaan induk 1.000 ekor tersebut, termasuk perkembangan populasinya.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan:
“Pertanyaannya sederhana: di mana 1.000 induk sapi itu sekarang? Apakah masih hidup? Apakah masih dikuasai kelompok ternak? Atau sudah dijual habis? Program ratusan miliar ini harus dipertanggungjawabkan.”
DUGAAN KORUPSI MENGUAT – DESAK PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN
LSM Gempa Indonesia mendesak:
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa
Polres Gowa untuk membuka penyelidikan terhadap:
3 Kepala Desa
2 Lurah
Kelompok ternak penerima sapi
Siapapun pihak yang diduga terlibat dalam penggelapan dan penyalahgunaan program ini.
Karena program sebesar ini tidak mungkin hilang tanpa jejak kecuali adanya indikasi kuat:
Penyalahgunaan wewenang
Mark-up
Penyimpangan barang milik negara
Penjualan ilegal sapi bantuan pemerintah.
LANDASAN HUKUM — PERATURAN KEMENTAN DAN ATURAN PENGADAAN TERNAK
1. Dasar Hukum Program Percontohan Ternak
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI No. 17/Permentan/PK.210/5/2017
tentang Pedoman Pengembangan Peternakan Sapi Berbasis Korporasi.
Permentan No. 18/Permentan/PK.210/5/2018
tentang Pedoman Bantuan Pemerintah Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Program bantuan ternak wajib:
Dicatat sebagai Barang Milik Negara (BMN)
Dicatat di kelompok ternak penerima
Tidak boleh dipindahtangankan tanpa izin pemerintah
Wajib dilakukan monitoring dan evaluasi tahunan.
Jika sapi tidak ada, berarti BMN hilang, dan itu adalah bentuk kerugian negara.
POTENSI PIDANA — UNDANG-UNDANG TIPIKOR DAN PASAL YANG MENGANCAM
Berdasarkan temuan dan dugaan awal, pelaku dapat dijerat:
1. Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001
Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Ancaman: 4–20 tahun penjara.
2. Pasal 3 UU Tipikor
Penggelapan barang milik negara melalui jabatan.
Ancaman: 1–20 tahun penjara.
3. Pasal 8 UU Tipikor
Pegawai negeri/penyelenggara negara menggelapkan barang yang dikuasainya karena jabatan.
Ancaman: 3–20 tahun penjara.
4. Pasal 10 UU Tipikor
Melakukan penjualan atau pengalihan barang milik negara tanpa hak.
Ancaman: 2–7 tahun penjara.
5. Pasal 55 KUHP
Penyertaan tindak pidana—pemangku jabatan, kelompok ternak, panitia, atau pihak ketiga yang terlibat.
TUNTUTAN LSM GEMPA INDONESIA
1. Audit fisik sapi secara menyeluruh di 3 Desa dan 2 Kelurahan.
2. Pemeriksaan terhadap Kepala Desa, Lurah, dan Ketua Kelompok Ternak.
3. Penelusuran dokumen pengadaan tahun 2021–2022.
4. Penyidikan resmi atas dugaan penggelapan atau korupsi anggaran.
5. Jika terbukti, proses hukum hingga tuntas tanpa pandang bulu.
LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa program sapi ini adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Hilangnya ribuan ekor sapi tanpa kejelasan adalah bentuk pelanggaran berat terhadap amanat undang-undang.
“Jangan biarkan rakyat dibodohi. Kami meminta aparat hukum bertindak tegas, bukan hanya mendengar laporan.”tutupnya.
MGI/Redaksi.






















































