top of page

GERAK CEPAT! Satpol PP Gowa Sapu Bersih Parkir Liar di Pedestrian! Waketum DPP Gempa Indonesia Apresiasi Kinerja Kasatpol PP

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 12 jam yang lalu
  • 2 menit membaca
ree

GERAK CEPAT! Satpol PP Gowa Sapu Bersih Parkir Liar di Pedestrian! Waketum DPP Gempa Indonesia Apresiasi Kinerja Kasatpol PP



GOWA., -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa bergerak cepat melakukan penertiban parkir liar yang selama ini marak terjadi di sepanjang sejumlah ruas jalan utama.


Langkah ini mendapat apresiasi kuat dari Wakil Ketum DPP LSM Gempa Indonesia, Ari Paletteri yang akrab disapa Dg. Lette, setelah sekian lama melayangkan teguran langsung kepada para pengusaha yang memanfaatkan pedestrian dan fasilitas umum sebagai lokasi parkir hingga area usaha.



Menurut Ari Paletteri, pemerintah setempat sebenarnya telah berulang kali mengingatkan, namun sebagian oknum pengusaha justru mengabaikan imbauan dan aturan yang berlaku. Bahkan beberapa pengusaha tetap memajang mobil dagangan, motor, hingga menjadikan trotoar sebagai area parkir pelanggan mereka.


ā€œKalau pedestrian rusak karena dipakai parkir, yang menanggung beban perbaikannya adalah APBD Gowa. Ini merugikan masyarakat luas. Jadi tindakan tegas Satpol PP hari ini kami sangat dukung,ā€ tegas Ari


Ia menambahkan bahwa fasilitas umum seperti pedestrian dibangun menggunakan uang rakyat dan harus kembali pada fungsinya sebagai ruang publik, bukan dijadikan tempat usaha atau parkir ilegal. Karena itu, ia menilai langkah Kasatpol PP Gowa sudah tepat dan menunjukkan komitmen dalam menjaga ketertiban serta menegakkan aturan daerah.


Ari Paletteri memberikan apresiasi kepada Kasatpol PP Gowa atas respon cepat dan langkah konkrit dalam menyelesaikan persoalan yang sudah lama meresahkan masyarakat tersebut.


ā€œKami menilai kinerja Kasatpol PP Gowa patut diapresiasi. Ketegasan seperti ini harus diteruskan agar tidak ada lagi oknum yang seenaknya memakai fasilitas umum,ā€ ujarnya.


Ia berharap penertiban ini tidak hanya berlangsung sementara, tetapi menjadi agenda rutin agar pelanggaran serupa tidak kembali terulang.


Ari menambahkan Beberapa aturan yang relevan dan memperkuat tindakan Satpol PP antara lain:

1. Perda Kabupaten Gowa tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum)

(Catatan: Perda Tibum berlaku di hampir semua daerah. Jika Gowa memiliki Perda Tibum yang spesifik, isinya biasanya mencakup poin di bawah ini)

• Melarang penggunaan trotoar/pedestrian sebagai tempat parkir.

• Melarang penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan usaha tanpa izin.

• Melarang setiap orang atau pelaku usaha melakukan tindakan yang mengganggu fungsi ruang publik.

2. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

• Pasal 275: Setiap orang dilarang merusak fungsi jalan dan fasilitas pendukungnya.

• Pasal 28 Ayat (1): Dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan.

3. Permen PU No. 03/PRT/M/2014 tentang Trotoar

• Trotoar wajib digunakan untuk pejalan kaki.

• Dilarang memanfaatkan trotoar untuk parkir, berdagang, atau aktivitas lain yang menghalangi fungsi utamanya.


Dengan gerak cepat Satpol PP Gowa, harapan masyarakat kini terbuka bahwa ketertiban kota akan semakin baik. LSM Gempa Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan fasilitas umum agar tetap terjaga dan tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun.


( Mgi/Ridwan )

Ā 
Ā 
bottom of page