DPP Lsm Gempa Indonesia ,Sorot Kasus Pengancaman di Biringbulu , Mandat Tiga Bulan Tanpa Perkembangan.
- Ridwan Umar
- 11 jam yang lalu
- 2 menit membaca

Foto : terlapor lelaki Kadir, warga Pala-Palasa, Dusun Bontomate'ne, Desa Parangloe, Kec.Biringbulu, Kab. Gowa.
DPP Lsm Gempa Indonesia ,Sorot Kasus Pengancaman di Biringbulu , Mandat Tiga Bulan Tanpa Perkembangan.
Gowa — DPP LSM Gempa Indonesia kembali menyoroti lemahnya penanganan laporan masyarakat oleh aparat penegak hukum, terkait Laporan Polisi Nomor: LP.B/27/IX/2025/SPKT/POLSEK BIRINGBULU/POLRES GOWA/POLDA SULSEL tanggal 21 September 2025, dengan korban/pelapor Sdri. Malawiyah, warga Bungung Pano, Dusun Pencong, Desa Parangloe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Adapun terlapor adalah lelaki Kadir, warga Pala-Palasa, Dusun Bontomate'ne, Desa Parangloe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa. Kasus ini dilaporkan sebagai tindak pidana pengancaman, namun hingga kini sudah berjalan tiga bulan tanpa adanya perkembangan berarti dari penyidik Polsek Biringbulu.
DPP LSM GEMPA INDONESIA: "Jangan Sampai Terulang Kejadian seperti di Cikoro"
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas mandeknya proses hukum ini. Menurutnya, kasus pengancaman terhadap seorang perempuan tidak bisa dianggap remeh, terlebih dalam adat budaya Makassar, perbuatan seorang laki-laki yang mengancam perempuan adalah tabuh dan sangat memalukan. Kondisi seperti ini dikhawatirkan dapat memicu keterlibatan keluarga korban dan memperuncing keadaan.
“Kami memperingatkan aparat penegak hukum, sebelum ada konflik sosial atau keterlibatan para pihak, Polsek Biringbulu wajib bertindak sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai terulang seperti kejadian Cikoro Tompobulu, di mana massa turun karena diduga polisi tidak tanggap,” tegas Ketua DPP LSM Gempa Indonesia.
Dasar Hukum Tindak Pidana Pengancaman
Kasus pengancaman diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:
1. Pasal 335 ayat (1) KUHP
Tentang perbuatan tidak menyenangkan berupa ancaman atau pemaksaan.
Ancaman pidana: maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
2. Pasal 368 KUHP
Jika ancaman tersebut bertujuan memaksa seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Ancaman pidana: paling lama 9 tahun penjara.
3. Pasal 369 KUHP
Ancaman dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum.
Ancaman pidana: maksimal 4 tahun penjara.
Sebagai catatan, kasus pengancaman merupakan kategori kasus ringan, bukan kasus rumit yang membutuhkan waktu panjang dalam penyidikannya.
Batas Waktu Penyidikan dan Potensi Pelanggaran oleh Penyidik
Menurut Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penyidik wajib:
Memberikan SP2HP secara berkala kepada pelapor minimal setiap 30 hari.
Melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut.
Tidak boleh menunda-nunda penanganan tanpa alasan objektif.
Apabila penyidikan melewati batas waktu tanpa alasan jelas, penyidik dapat dianggap melanggar:
- Pasal 14 ayat (1) huruf g UU No. 2 Tahun 2002
Polri wajib memberikan pelayanan secara cepat, tepat, profesional dan proporsional.
- Pasal 10 Perpol 7/2022 tentang Kode Etik Polri
Penyidik dapat dikenai sanksi etik berupa:
Teguran tertulis
Mutasi demosi
Penundaan kenaikan pangkat
Bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bila terbukti melakukan pembiaran yang berdampak pada gangguan keamanan.
DPP LSM Gempa Indonesia Siap Mengawal Kasus hingga Tuntas
Sebagai lembaga kontrol sosial, DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa pihaknya akan:
Mengawal proses hukum hingga ada kepastian bagi korban.
Mengingatkan Polsek Biringbulu tentang kewajiban profesional dalam penyidikan.
Melaporkan ke Propam Polres Gowa atau Polda Sulsel, bila ditemukan indikasi pembiaran.
“Kami tidak ingin ada kejadian massa bertindak sendiri karena merasa tidak mendapatkan keadilan. Negara harus hadir, dan aparat harus bekerja sesuai hukum. Ini peringatan awal,” tegas Amiruddin SH Karaeng Tinggi, di konfirmasi pihak Polsek lewat WhatsApp,namun berita ini naik tidak ada komentar dari Kapolsek Biringbulu tutupnya.
MGI/Redaksi.






















































