top of page

ROBIANSAH MENGADU KE DPP LSM GEMPA INDONESIA SOAL DUGAAN PENYEMBUNYIAN ISTRINYA OLEH OKNUM PPA GOWA

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 44 menit yang lalu
  • 3 menit membaca
ree

ROBIANSAH MENGADU KE DPP LSM GEMPA INDONESIA SOAL DUGAAN PENYEMBUNYIAN ISTRINYA OLEH OKNUM PPA GOWA



Gowa — Dini hari Selasa, 9 Desember 2025, Robiansah bersama tiga anaknya mendatangi kantor DPP LSM Gempa Indonesia untuk meminta pendampingan hukum atas kasus yang menimpa keluarganya.


Robiansah menyampaikan bahwa istrinya, Dewi, meninggalkan rumah pada 14 November 2025 dan meninggalkan dirinya bersama tiga anak yang masih kecil, masing-masing berusia 12 tahun, 8 tahun, dan sekitar 1 tahun. Dewi pergi dengan alasan ingin menenangkan diri. Namun menurut Robiansah, terdapat dugaan kuat bahwa kepergian istrinya itu dituntun atau dipengaruhi oleh pihak tertentu.


DIDUGA DIBAWA KE UPT PPA & DIAJUKAN GUGAT CERAI


Setelah meninggalkan rumah, Dewi disebut mendatangi Kepala UPT PPA Gowa yang berada di bawah Dinas PPA Kabupaten Gowa. Atas dugaan arahan dari pihak tersebut, Dewi bahkan dibawa ke Pengadilan Agama Kabupaten Gowa untuk mengajukan gugatan cerai terhadap Robiansah.


Robiansah mengaku dua kali hadir dalam persidangan cerai tersebut, namun Dewi sebagai Penggugat tidak pernah hadir, sehingga proses persidangan tidak berjalan.


Tidak hanya itu, sebelum menggugat cerai, Dewi juga sempat melaporkan Robiansah ke Polres Gowa atas tuduhan KDRT dengan LP:

/B/1277/XII/2025/SPKT/POLRES GOWA /SPKT.tanggal 14 November 2025.


ree

PERNYATAAN PENGEMBALIAN DEWI: DITANDATANGANI KEPALA UPT PPA KABUPATEN GOWA.


Pada 1 Desember 2025, Ibu Mia Harum disebut membuat pernyataan tertulis di ruangannya, yang isinya janji mengembalikan Dewi kepada keluarga dalam waktu 3 hari.


Pernyataan itu ditandatangani oleh:


Kepala UPT PPA Gowa

Robiansah, suami

Saksi Ayah Dewi

Saksi saudara kandung Dewi

Namun hingga laporan ini dibuat, Dewi tidak pernah dikembalikan, dan keberadaannya tidak jelas.


Ketika ditanya, Mia Harum menyebut bahwa Dewi disimpan di “rumah aman”, namun Kepala Dinas PPA Gowa membantah keras:

“Kabupaten Gowa tidak memiliki rumah aman.”



ree


KADIS PPA BERI TINDAKAN: KEPALA UPT PPA DI NONAKTIFKAN

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PPA Gowa menyayangkan tindakan bawahannya dan menyatakan bahwa Ibu Mia Harum dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk pemeriksaan internal.


KETUA DPP LSM GEMPA INDONESIA: “YANG MELANGGAR PERLINDUNGAN ANAK JUSTRU DINAS PPA SENDIRI”


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa kasus ini bukan masalah pribadi lagi, melainkan dugaan kuat pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak yang dilakukan oleh oknum di lembaga pemerintah yang seharusnya melindungi perempuan dan anak.


“Anak-anak Dewi masih kecil dan membutuhkan ibunya. Jika benar istri Robiansah disembunyikan tanpa dasar hukum, maka PPA bukan melindungi anak — tapi justru melanggar hak anak.”


Namun Kepala Dinas PPA berkilah bahwa tindakan itu merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan dinas.


PENGAKUAN ROBIANSAH: DEWI DIDUGA DISEMBUNYIKAN OLEH OKNUM UPT PPA

Robiansah menegaskan bahwa dirinya meyakini Dewi disembunyikan oleh Mia Harum, dan ia meminta agar oknum tersebut bertanggung jawab menghadirkan kembali istrinya, mengingat anak-anak masih sangat kecil dan butuh perhatian seorang ibu.


LANDASAN HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR


1. UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT

Pasal 10 huruf (a) dan (b): Perlindungan harus mengutamakan perlindungan korban dan hak anak, bukan memisahkan anak dari orang tua tanpa alasan hukum.


Jika laporan KDRT tidak terbukti, pemisahan istri dari anak dapat dikategorikan penelantaran.


2. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Pasal 76B: Melarang penelantaran anak, termasuk memisahkan anak dari orang tua tanpa keputusan pengadilan.


Pasal 77B: Ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta bagi pelaku yang menghalangi hak anak untuk diasuh orang tuanya.


3. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

Pasal 52 & 53: Anak berhak mendapat kasih sayang orang tua.

Pasal 26: Tidak boleh ada tindakan negara yang merampas hak keluarga tanpa keputusan hukum.


4. Peraturan Menteri PPPA RI tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan & Anak


Dalam regulasi PPPA:


Petugas wajib menangani kasus secara netral, bukan mempengaruhi atau membawa korban mengajukan gugatan cerai.

Wajib menjaga kerahasiaan lokasi, bukan menyembunyikan korban dari keluarganya sendiri tanpa dasar hukum.


Jika benar oknum UPT PPA menyembunyikan Dewi: itu termasuk penyalahgunaan wewenang dan dapat dikenai sanksi administrasi hingga proses pidana.


LSM GEMPA INDONESIA DESAK PENEGAKAN HUKUM

LSM Gempa Indonesia menegaskan akan:


1. Menyurati Bupati Gowa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

2. Melaporkan dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak ke Polres Gowa atau Polda Sulsel.


3. Meminta Kementerian PPPA RI turun tangan membuka kasus ini.

4. Menjamin pendampingan hukum penuh untuk Robiansah dan anak-anaknya tutupnya.


( MGI/Ridwan  )

 
 
bottom of page