DPP LSM Gempa Indonesia: Copot Kapolres Gowa, Tangkap Pelaku Penyiksaan dan Pembunuhan Ali Adalah Pelanggaran HAM Berat
- Ridwan Umar
- 7 Des 2025
- 3 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia: Copot Kapolres Gowa, Tangkap Pelaku Penyiksaan dan Pembunuhan Ali Adalah Pelanggaran HAM Berat
Gowa, 7 Desember 2025 — DPP Lsm Gempa Indonesia mengecam keras tindakan main hakim sendiri yang menimpa Ali, warga Kelurahan Cikoro Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa, yang pada Rabu 03 Desember 2025 diseret, disiksa, dipertontonkan kepada publik, bahkan dipotong alat vitalnya sebelum meninggal secara tragis.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa:
“Apa pun bentuk kesalahan Ali, apakah dia residivis, pencuri, bahkan jika dia melakukan kekerasan seksual kepada anak disabilitas sekalipun, Indonesia adalah negara hukum. Polisi wajib menangkap dan memproses secara hukum, bukan membiarkan massa menyiksa dan membunuh.”
Menuntut Pencopotan Kapolres Gowa
Amiruddin menilai Kapolres Gowa tidak mampu melindungi nyawa Ali dan gagal mengambil tindakan pencegahan.
“Kapolres Gowa tega melihat kejadian itu. Tidak ada upaya melindungi korban, tidak ada tindakan membubarkan massa.
Ini kelalaian fatal aparat penegak hukum.”
LSM Gempa Indonesia mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera mencopot Kapolres Gowa dan memerintahkan penyidikan menyeluruh atas pembiaran yang terjadi.
Dugaan Salah Satu Kepala Desa Turut Hadir Gerakkan Massa.
Hasil investigasi Tim Pencari Fakta Lsm Gempa Indonesia menemukan indikasi bahwa seorang kepala desa turut hadir dan menggerakkan massa dalam aksi penyiksaan tersebut.
Jika benar, tindakan ini merupakan pelanggaran etik pemerintahan, penyalahgunaan jabatan, dan turut serta dalam tindak pidana kekerasan serta pembunuhan.
Tuntutan DPP Lsm Gempa Indonesia
1. Kapolda Sulawesi Selatan harus menangkap seluruh pelaku penyiksa dan pembunuh Ali.
2. Tindak tegas siapa pun pejabat atau aparat yang terlibat atau melakukan pembiaran.
3. Copot Kapolres Gowa karena tidak mampu menjalankan kewajiban melindungi warga negara.
4. Berikan perlindungan hukum kepada keluarga korban.
5. Lakukan penyelidikan independen bekerja sama dengan Komnas HAM.
Dasar Hukum: Pelanggaran HAM Berat dan Tindak Pidana
1. Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 28A: Setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
Pasal 28G ayat (2): Setiap orang berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi.
Pasal 28I ayat (4): Perlindungan HAM adalah tanggung jawab pemerintah, termasuk aparat kepolisian.
2. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pasal 33: Setiap orang berhak bebas dari penyiksaan.
Pasal 34: Tidak seorang pun boleh dirampas kemerdekaannya secara sewenang-wenang.
Pasal 69–70: Negara wajib melindungi warga negara dari tindakan kekerasan.
3. KUHP – Tindak Pidana yang Dilakukan Massa
Pasal 351 ayat (3): Penganiayaan yang mengakibatkan kematian (pidana penjara 7 tahun).
Pasal 338: Pembunuhan (pidana penjara 15 tahun).
Pasal 340: Pembunuhan berencana (pidana seumur hidup / 20 tahun).
Pasal 170 ayat (3): Kekerasan bersama-sama hingga menyebabkan kematian (pidana 12 tahun).
Pasal 358: Turut serta dalam penyerangan yang menyebabkan mati.
4. KUHP – Kewajiban Aparat
Pasal 421: Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang merugikan warga (pidana 5 tahun).
Pasal 422: Membiarkan terjadinya kekerasan terhadap warga negara.
5. UU Kepolisian No. 2 Tahun 2002
Pasal 13: Tugas pokok Polri adalah menjaga keamanan, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Pasal 14: Polri wajib mencegah terjadinya tindak pidana.
Pasal 19 ayat (1): Polri wajib melindungi keselamatan jiwa seseorang dari ancaman apa pun.
Kegagalan melindungi korban dapat dikategorikan sebagai:
Maladministrasi + Pembiaran (Omission Liability)
Aparat dapat dikenai sanksi etik, disiplin, bahkan pidana.
LSM Gempa Indonesia: Negara Tak Boleh Kalah oleh Massa
Amiruddin menutup pernyataannya dengan keras:
“Jika tindakan barbar seperti ini dibiarkan, maka negara kalah oleh massa. Hukum tidak boleh tunduk pada amarah. Polda Sulsel harus segera menangkap semua pelaku dan memproses hukum tanpa pandang bulu.”tutupnya.
(MGI / Redaksi.)
Tags. : #Polresgowa #Poldasulsel #Polri






















































