top of page

Soroti Mixue & Momoyo di Gowa: Gaji di Bawah UMR dan Tidak Diikutsertakan BPJS- Disnaker Diminta Bertindak Tegas!

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 20 jam yang lalu
  • 2 menit membaca
ree

Soroti Mixue & Momoyo di Gowa: Gaji di Bawah UMR dan Tidak Diikutsertakan BPJS- Disnaker Diminta Bertindak Tegas!



Gowa — DPP GEMPA Indonesia menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh dua perusahaan waralaba di Kabupaten Gowa, yakni Mixue dan Momoyo, setelah menerima laporan bahwa sejumlah karyawan digaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gowa serta tidak didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.



Bahkan, berdasarkan penetapan tahun berjalan, UMK/UMR Kabupaten Gowa tercatat sebesar Rp 3.657.527,37, namun karyawan mengaku menerima upah jauh di bawah batas minimum tersebut, namun kenyataan karyawan hanya mendapatkan gaji kurang lebih 2.300.000.



Waketum DPP GEMPA Indonesia menegaskan bahwa aturan sudah dan kewajiban perusahaan memberikan upah minimum dan mengikutsertakan pekerja dalam BPJS sudah sangat jelas dan diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:



BACA JUGA :


ree


ree


ree


ree



• UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.


• PP No. 86 Tahun 2013, mengatur sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya, termasuk teguran, denda, hingga penghentian layanan publik.



• Kewajiban pembayaran upah minimum, sebagaimana berlaku dalam ketentuan UMP/UMK Kabupaten Gowa sebesar Rp 3.657.527,37.



Jika laporan pekerja terbukti benar, maka Mixue dan Momoyo dianggap melanggar dua kewajiban mendasar: pembayaran upah minimum dan perlindungan jaminan sosial pekerja.



Wakil Ketua Umum DPP GEMPA Indonesia, Ari Paletteri, menyampaikan bahwa praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan, sebab sangat merugikan pekerja.



“Ini jelas pelanggaran serius. Karyawan bekerja penuh waktu tetapi tidak mendapatkan hak dasar mereka: upah layak dan jaminan sosial. Aturannya sudah jelas, dan Disnaker Gowa wajib turun tangan,” tegasnya.



DPP GEMPA Indonesia mendesak Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gowa untuk:


• Memanggil manajemen Mixue dan Momoyo,


• Melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengupahan dan jaminan sosial,


• Menjatuhkan sanksi sesuai regulasi,


• Memastikan perusahaan membayar kekurangan upah dan mendaftarkan pekerja ke BPJS.



pembiaran terhadap praktik pengupahan di bawah standar dapat membuka ruang eksploitasi yang lebih luas, terutama bagi pekerja muda, pekerja kontrak, dan pekerja ritel.



ree


“Kami tidak akan tinggal diam. Perusahaan nakal harus diproses, dan pemerintah daerah harus hadir melindungi tenaga kerja di Gowa,” tutupnya.



DPP GEMPA Indonesia menyatakan siap mengawal laporan para pekerja hingga tuntas dan mengingatkan seluruh pengusaha di Gowa untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan demi terciptanya hubungan industrial yang sehat, aman, dan berkeadilan.


( Mgi  / Ridwan  )


 
 
bottom of page