DPP LSM Gempa Indonesia: Kapolres Gowa Layak Dicopot, Diduga Lalai hingga Terjadi Pembunuhan Tragis Secara Terang-Terangan
- Ridwan Umar
- 3 jam yang lalu
- 3 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia: Kapolres Gowa Layak Dicopot, Diduga Lalai hingga Terjadi Pembunuhan Tragis Secara Terang-Terangan
Gowa,Sulsel – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mengecam keras terjadinya pembunuhan tragis terhadap seorang warga bernama Ali yang terjadi pada Rabu, 03 Desember 2025, sekitar siang hari di Kampung Parang-Parang Tulau, Kelurahan Cikoro, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dalam kejadian yang memalukan tersebut, korban Ali diseret di jalan raya secara konvoi oleh sekelompok massa, sebuah aksi yang menurut LSM Gempa Indonesia merupakan pelanggaran HAM berat, sekaligus memperlihatkan kegagalan aparat kepolisian dalam mencegah tindak kekerasan yang terbuka dan keji di ruang publik.
Kapolres Gowa Dinilai Lalai dan Patut Bertanggung Jawab

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa Kapolres Gowa sebagai pucuk pimpinan kepolisian di wilayah hukum Polres Gowa memiliki tanggung jawab penuh untuk mengantisipasi, mencegah, dan menghentikan tindakan massa yang mengarah pada penganiayaan ataupun pembunuhan.
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan:
Kepolisian tidak hadir tepat waktu untuk melindungi korban.
Tidak ada upaya pembubaran massa yang melakukan kekerasan brutal.
Terjadi pembiaran sehingga korban mengalami kematian tragis secara tidak manusiawi.

“Perbuatan massa menyeret korban seperti binatang di jalan raya adalah pelanggaran HAM berat. Dan kegagalan mencegah tindakan itu adalah bentuk dugaan kelalaian serta ketidakmampuan Kapolres Gowa dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu Kapolres Gowa layak dicopot dari jabatannya,” tegas Amiruddin SH Karaeng Tinggi.
Dasar Hukum: Tugas Kepolisian dan Tanggung Jawab Kapolres
1. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal-pasal penting yang dinilai dilanggar:
Pasal 13 – Tugas Pokok Polri
Polri bertugas:
1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Menegakkan hukum.
3. Memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Faktanya:
Polres Gowa gagal menjaga keamanan, gagal melindungi korban, dan gagal mencegah tindak pidana pembunuhan.
Pasal 15 ayat (1)
Polri berwenang:
Mengambil tindakan lain menurut hukum untuk mencegah timbulnya kejahatan.
Melakukan tindakan cepat mencegah dan menangani situasi yang mengancam keselamatan jiwa seseorang.
Faktanya:
Tidak ada tindakan cepat, tidak ada pencegahan, dan tidak ada upaya penyelamatan nyawa.
Pasal 16 ayat (1)
Polri berwenang melakukan tindakan diskresi kepolisian demi kepentingan umum.
Faktanya:
Diskresi tidak digunakan. Pembiaran terjadi.
Kewajiban Kapolres sebagai Penanggung Jawab Wilayah
Dalam struktur Polri, Kapolres memiliki:
Tanggung jawab komando dan kendali (command responsibility).
Kewajiban memastikan anggota melakukan tindakan pencegahan dan perlindungan.
Kewajiban menggerakkan pasukan untuk menjamin keamanan wilayah.
Jika Kapolres gagal mencegah pelanggaran HAM dan pembunuhan yang dilakukan secara terang-terangan, maka ia memikul tanggung jawab langsung atas kegagalan tersebut.
Sanksi yang Dapat Dijatuhkan
Menurut peraturan Polri:
Perkapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP)
Kapolres dapat dikenai:
1. Sanksi Etik
Dinyatakan melakukan perbuatan tercela.
Wajib meminta maaf secara terbuka.
2. Sanksi Administratif
Pemberhentian dari jabatan (dicopot).
Mutasi demosi.
Penundaan kenaikan pangkat.
PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri
Anggota Polri dapat dijatuhi sanksi jika:
Lalai melakukan pengamanan.
Tidak hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Membiarkan terjadinya tindakan yang melanggar hukum.
Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS)
Memiliki dasar untuk melakukan:
Evaluasi,
Rekomendasi tindakan,
dan mendorong pencopotan Kapolres Gowa.
LSM Gempa Indonesia Mendesak Kapolri Bertindak Tegas
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menyatakan bahwa tragedi yang merenggut nyawa Ali bukan hanya kriminalitas, tetapi cermin kegagalan sistem keamanan di wilayah Gowa.
“Jika seorang warga bisa dihabisi secara brutal di jalan raya tanpa dicegah polisi, maka semua warga Gowa terancam. Kapolres Gowa tidak hanya lalai, tetapi juga kehilangan legitimasi sebagai pelindung masyarakat,” ujar Amiruddin.
LSM Gempa Indonesia menuntut:
1. Kapolres Gowa segera dicopot dari jabatannya.
2. Kapolda Sulsel dan Kapolri melakukan pemeriksaan menyeluruh.
3. Aparat yang lalai diberikan tindakan disiplin tegas.
4. Kasus pembunuhan ini diproses sebagai tindak pidana berat serta pelanggaran HAM.
Kejadian nahas pada 03 Desember 2025 di Parang-Parang Tulau menjadi bukti nyata bahwa kehadiran negara melemah ketika kepolisian gagal menjalankan tugas konstitusionalnya. Tindakan brutal menyeret korban di jalan raya bukan hanya barbar, tetapi juga memalukan dan merendahkan martabat kemanusiaan.
DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa keadilan bagi korban dan pertanggungjawaban aparat adalah harga mati, demi memastikan tragedi serupa tidak terulang di kemudian hari tutupnya.
(MGI/Redaksi.)






















































