top of page

Lsm Gempa Indonesia Tegaskan Tugas dan Fungsi FKPM Sesuai Aturan Hukum, Bukan Untuk Menganiaya Atau Main Hakim Sendiri Apalagi Membunuh.

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 2 hari yang lalu
  • 2 menit membaca
ree

Lsm Gempa Indonesia Tegaskan Tugas dan Fungsi FKPM Sesuai Aturan Hukum, Bukan Untuk Menganiaya Atau Main Hakim Sendiri Apalagi Membunuh.



Dewan Pimpinan Pusat LSM Gempa Indonesia menegaskan kembali pentingnya pemahaman yang benar mengenai Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM). Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti adanya oknum tertentu di beberapa daerah yang salah kaprah memaknai peran FKPM sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum serta tindakan di luar kewenangan.


Menurut DPP LSM Gempa Indonesia, FKPM dibentuk sebagai wadah kemitraan antara masyarakat dan aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, untuk memperkuat keamanan lingkungan secara kolaboratif. Namun demikian, FKPM bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk menangkap, menganiaya, menginterogasi secara paksa, apalagi melakukan tindakan yang berujung pada pelanggaran HAM.


Tugas dan Fungsi FKPM Berdasarkan Aturan Resmi


Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat, fungsi FKPM adalah:


1. Menjalin kemitraan antara Polri dan masyarakat dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban.


2. Mengidentifikasi potensi gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat.


3. Memberikan saran dan masukan kepada aparat kepolisian** terkait penyelesaian masalah sosial maupun konflik.


4. Fasilitasi komunikasi dua arah antara warga dan Polri untuk mempercepat penanganan isu kamtibmas.


5. Mendorong penyelesaian masalah secara musyawarah, bukan kekerasan.


LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa tidak ada satu pun dasar hukum yang memberikan kewenangan FKPM untuk melakukan tindakan represif, termasuk:


Penangkapan paksa


Penganiayaan


Intimidasi


Tindakan vigilantisme (main hakim sendiri)


Apalagi tindakan yang mengarah pada pembunuhan atau pelanggaran HAM berat


Potensi Sanksi bagi Oknum FKPM yang Melanggar


DPP LSM Gempa Indonesia mengingatkan bahwa setiap anggota FKPM yang terlibat dalam tindakan ilegal dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:


1. KUHP


Pasal 351 KUHP: Penganiayaan


Pasal 338 KUHP: Pembunuhan


Pasal 170 KUHP: Pengeroyokan


Pasal 351 ayat (3): Penganiayaan yang menyebabkan kematian


2. KUHAP & UU HAM


Tindakan penahanan, penjebakan, atau intimidasi tanpa kewenangan dapat masuk kategori perampasan kemerdekaan dan pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.



3 .Pertanggungjawaban Pidana Perorangan


FKPM bukan lembaga negara, sehingga setiap tindakan pidana oleh anggotanya menjadi tanggung jawab pribadi, bukan organisasi, dan dapat diproses secara penuh oleh aparat penegak hukum.


Seruan Tegas DPP LSM Gempa Indonesia


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menyampaikan bahwa lembaganya akan:


Memantau dan melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan oknum FKPM yang menyalahgunakan tugas.


Mendorong Polri agar memastikan setiap FKPM di daerah patuh pada Perkap 3/2015.


Mengingatkan bahwa mitra Polri harus mendukung hukum, bukan melanggar hukum.


ā€œFKPM bukan lembaga pemukul, bukan aparat penegak hukum, dan bukan kelompok yang berhak menghakimi warga. FKPM adalah mitra Polri yang harus bekerja berdasarkan aturan hukum, bukan kekerasan. Bila ada oknum yang menganiaya atau melanggar HAM, itu adalah tindak pidana dan harus diproses,ā€ tegas Amiruddin SH Karaeng Tinggi.


DPP LSM Gempa Indonesia mengajak seluruh masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi penyimpangan, demi memastikan FKPM tetap berfungsi sesuai mandatnya yaitu menjaga keamanan dengan humanis, bermartabat, dan berdasarkan hukum tutupnya.


MGI / Redaksi.

Ā 
Ā 
bottom of page