top of page

DPP LSM GEMPA INDONESIA ANGKAT BICARA: PENEGAKAN HUKUM JANGAN TEBANG PILIH

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 1 hari yang lalu
  • 2 menit membaca
ree

DPP LSM GEMPA INDONESIA ANGKAT BICARA: PENEGAKAN HUKUM JANGAN TEBANG PILIH



Gowa — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia angkat bicara terkait kunjungan Wakil Bupati Gowa bersama Kapolres Gowa ke Kecamatan Tombolopao dalam rangka penindakan dugaan ilegal logging. Kegiatan tersebut justru menuai cibiran dan kritik dari sebagian masyarakat yang menilai penegakan hukum dilakukan secara tebang pilih.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, menegaskan bahwa langkah Wakil Bupati Gowa dalam memberantas ilegal logging patut diapresiasi secara normatif.


Namun, di sisi lain, publik sangat menyayangkan belum adanya kepastian hukum terkait dugaan keterlibatan Wakil Bupati Gowa dalam kasus korupsi Proyek Jalan Sabbang–Tallang, Kabupaten Luwu Utara, yang hingga kini belum tuntas dan belum menyentuh aktor yang disebut dalam fakta persidangan.


“Bagaimana mungkin bicara penegakan hukum, sementara dugaan korupsi yang menyeret nama Wakil Bupati Gowa sendiri belum diselesaikan secara hukum. Ini yang membuat kepercayaan publik runtuh,” tegas Amiruddin.


Diketahui, Darmawangsyah Muin, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Gowa periode 2024–2029, diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Jalan Sabbang–Tallang, Kabupaten Luwu Utara. Kasus ini  mencuat  dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Kamis, 9 Oktober 2025.


Dalam fakta persidangan, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulawesi Selatan, Sari Pudjiastuti, mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp 4 miliar kepada Darmawangsyah Muin, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Dana tersebut disebut diberikan secara bertahap, masing-masing Rp 1,5 miliar dan Rp 2,5 miliar, melalui staf Darmawangsyah Muin guna memuluskan proses penetapan pemenang proyek.


Kuasa hukum Sari Pudjiastuti dalam persidangan menegaskan bahwa uang sekitar Rp 4 miliar tersebut diserahkan secara bertahap melalui staf Wakil Bupati Gowa saat ini.


Sementara itu, Sari Pudjiastuti telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi Proyek Jalan Sabbang–Tallang Luwu Utara, dengan Nomor Putusan 66/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks. Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahkan telah resmi mengajukan banding, karena menilai putusan Majelis Hakim terlalu ringan.


Di sisi lain, DPP LSM Gempa Indonesia juga menyoroti sikap Kapolres Gowa yang terlibat langsung dalam penindakan ilegal logging di Kecamatan Tombolopao. Menurut DPP LSM Gempa Indonesia, penanganan ilegal logging sejatinya berada dalam ranah Polisi Kehutanan, sementara kasus pembunuhan Ali secara tragis di Kelurahan Cikoro, Kecamatan Tompobulu, yang telah berjalan 13 hari, hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka.


“Pembunuhan Ali adalah pelanggaran HAM berat dan harus menjadi prioritas utama Kapolres Gowa. Jangan sampai publik menilai Polres Gowa kalah dengan pelaku pembunuhan,” ujar Amiruddin.


DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan, apresiasi terhadap aparat penegak hukum tidak akan diberikan selama kasus pembunuhan Ali belum dituntaskan dan selama dugaan keterlibatan Wakil Bupati Gowa dalam kasus korupsi Sabbang–Tallang belum diproses secara adil dan transparan.


“Kami tidak rela Gowa menjadi buah bibir karena Wakil Bupatinya diduga terlibat korupsi tetapi tidak diproses hukum. Kami juga tidak rela jika Polres Gowa dicap tidak mampu menuntaskan kasus pembunuhan Ali,” tutup Amiruddin.


DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan akan terus mengawal kedua persoalan tersebut sebagai bentuk komitmen kontrol sosial demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan di Sulawesi Selatan tutupnya.


MGI/Redaksi.

 
 
bottom of page