DPP LSM Gempa Indonesia Desak Kejari Gowa Tegas Usut Dugaan Korupsi JKN Rp 3,3 Miliar dan Proyek-Proyek Lain yang Rugikan Negara
- Ridwan Umar
- 9 Sep
- 2 menit membaca

DPP LSM Gempa Indonesia Desak Kejari Gowa Tegas Usut Dugaan Korupsi JKN Rp 3,3 Miliar dan Proyek-Proyek Lain yang Rugikan Negara
Gowa, Sulawesi Selatan – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti penetapan tersangka terhadap dr. Ummu Salama (Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa), dr. Suryadi, dan dr. Salahuddin terkait dugaan penyimpangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 3,3 miliar dalam kurun waktu 2018–2023. Kasus tersebut kini tengah diproses oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa.
Amiruddin menegaskan bahwa langkah Kejari Gowa ini patut diapresiasi, namun jangan berhenti hanya pada kasus JKN. Ia mendesak agar penegakan hukum diperluas terhadap berbagai dugaan praktik korupsi lainnya di Kabupaten Gowa yang selama ini menjadi keluhan publik.
“Kami mendukung penuh langkah Kejari Gowa dalam mengusut dugaan korupsi JKN. Tetapi jangan hanya berhenti di sini. Masih banyak kasus yang harus dibuka, seperti proyek-proyek daerah dan pengelolaan anggaran desa yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah,” tegas Amiruddin.
Menurutnya, beberapa kasus yang harus segera diproses Kejaksaan antara lain:
Proyek pedestrian yang dikenal sebagai proyek bongkar pasang.
Rehabilitasi Lapangan Syekh Yusuf, Lapangan Bunganya, serta Stadion Kale Gowa.
Dugaan penyimpangan pada 121 BUMDes dari 17 kecamatan yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 300 miliar.
Praktik jabatan PLT Kepala Desa di 55 desa yang berlangsung bertahun-tahun, yang diduga membuka ruang penyalahgunaan dana ADD dan DD.
Dugaan penyalahgunaan bantuan Alsintan (Alat Mesin Pertanian) oleh Dinas Pertanian Kabupaten Gowa, yang diduga dijual kepada kelompok tani.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Amiruddin mengingatkan bahwa segala bentuk penyalahgunaan anggaran negara termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda antara Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.
Pasal 3 UU Tipikor, yang menjerat setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Amiruddin menegaskan bahwa Kejari Gowa wajib menjalankan perannya secara profesional, transparan, dan konsisten dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Korupsi adalah musuh bersama. Kami di LSM Gempa Indonesia akan terus melakukan kontrol sosial, mendesak penegakan hukum, dan mengawal agar rakyat tidak terus-menerus dirugikan. Semua kasus dugaan korupsi di Gowa harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(MGI/Ridwan)
Tags :






















































