Diduga Disnakertrans Masuk Angin! FSP NIBA KSPSI Sulsel Mendesak Disnakertrans Sulsel, Segera Tindak Tegas PT. Sinar Gowa Sukses yang Kebal Hukum
- Ridwan Umar
- 3 jam yang lalu
- 2 menit membaca

Diduga Disnakertrans Masuk Angin!
FSP NIBA KSPSI Sulsel Mendesak Disnakertrans Sulsel, Segera Tindak Tegas PT. Sinar Gowa Sukses yang Kebal Hukum
MAKASSAR – Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP NIBA KSPSI) Sulawesi Selatan mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT. Sinar Gowa Sukses, Jl. Prof. Ir. Sutami No. 88, Kec. Tamalanrea, Kota Makassar. Perusahaan tersebut diduga telah melanggar sejumlah hak normatif pekerja dan sering kali terkesan kebal hukum.
Berdasarkan laporan yang diterima dari para pekerja PT. Sinar Gowa Sukses, perusahaan ini diduga melakukan berbagai pelanggaran terhadap hak-hak normatif karyawan, di antaranya:

- Upah Minimum Kota (UMK) di bawah standar: Para pekerja melaporkan bahwa gaji yang mereka terima tidak sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
BACA JUGA :

- Pembayaran lembur tidak dilakukan: Karyawan sering dipaksa untuk bekerja hingga malam hari tanpa menerima upah lembur.
- Ketiadaan BPJS: Pekerja yang telah bekerja lebih dari tiga bulan belum mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
- Penahanan dokumen penting: Perusahaan menahan ijazah dan dokumen penting milik pekerja sebagai jaminan.
- Memotong gaji karyawan pada hari raya/libur nasional: Apabila ada hari raya/libur nasional, perusahaan tidak membayarkan upah pekerja di hari libur tersebut.

- Tidak ada slip gaji: Pekerja tidak menerima slip gaji sebagai bukti pembayaran upah.
Ketua FSP NIBA KSPSI Sulsel, Abd. Muis, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam menghadapi pelanggaran ini. "Kami akan menggeruduk PT. Sinar Gowa Sukses dan menuntut Disnakertrans Sulsel untuk tidak menjadi tameng bagi perusahaan bandel. Kami menuntut keadilan bagi para pekerja," ujarnya dihadapan awak media, pada Sabtu (28/03/2026)
Sebagai langkah lanjutan, FSP NIBA KSPSI Sulsel telah memasukkan PT. Sinar Gowa Sukses ke dalam daftar perusahaan yang akan menjadi fokus pada aksi May Day 2026. Momen ini akan dimanfaatkan untuk menyuarakan pelanggaran yang dialami pekerja dan mendesak perubahan yang signifikan dalam perlindungan hak-hak buruh.

Dengan adanya perhatian yang serius dari berbagai pihak, diharapkan PT. Sinar Gowa Sukses dapat segera mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku dan memperbaiki kondisi kerja bagi karyawannya.
( Mgi / Ridwan )

















































