Aparat Penegak Hukum Harus Proses Faktual Net Jika Isu Perselingkuhan Bupati Gowa Tidak Disertai Bukti Faktual
- Ridwan Umar
- 1 jam yang lalu
- 3 menit membaca

Aparat Penegak Hukum Harus Proses Faktual Net Jika Isu Perselingkuhan Bupati Gowa Tidak Disertai Bukti Faktual
Gowa, Sulsel -- Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, SH Karaeng Tinggi, menilai aparat penegak hukum seharusnya segera mengambil langkah hukum terhadap media online Faktual Net apabila benar telah menyebarkan isu dugaan perselingkuhan Bupati Gowa Husniah Talenrang dengan seorang pria yang dikenal dengan nama Basri Kajang atau Ombas tanpa mampu menunjukkan bukti yang sah kepada publik maupun kepada aparat penegak hukum.
Menurut Amiruddin, polemik dugaan perselingkuhan tersebut telah membuat situasi di Kabupaten Gowa gaduh selama kurang lebih empat bulan terakhir.
Bahkan isu tersebut telah memicu demonstrasi di depan kantor DPRD Kabupaten Gowa serta dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Kabupaten Gowa, namun video yang disebut-sebut dimiliki oleh Zaenal Abidin Daeng Rate hingga kini tidak pernah diperlihatkan kepada aparat maupun forum resmi DPRD saat lakukan RDP Gabungan.
“Kalau memang memiliki bukti video sebagaimana yang diisukan, seharusnya segera diserahkan kepada aparat penegak hukum atau DPRD Kabupaten Gowa untuk diuji secara hukum dan forensik. Jangan hanya menggiring opini publik sehingga membuat Kabupaten Gowa gaduh berkepanjangan,” tegas Amiruddin.

Ia menilai kisruh tersebut telah menguras tenaga dan pikiran banyak pihak, mulai dari anggota DPRD, aparat keamanan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda,tokoh adat, aktivis LSM hingga kalangan media. Situasi tersebut dinilai membuat roda pemerintahan dan aktivitas sosial masyarakat menjadi tidak kondusif.
Ketua DPP LSM Gempa juga menyoroti dugaan adanya pengakuan pihak tertentu yang menyebut memiliki video bergaya “Tue-Tue”, namun tidak pernah menyerahkan barang bukti tersebut kepada aparat hukum. Menurutnya, apabila benar video tersebut mengandung unsur pornografi, maka penyimpanannya dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Ia menyebut masyarakat kini mulai mempertanyakan apakah benar terdapat bukti dugaan perselingkuhan tersebut atau hanya sekadar isu untuk mencari sensasi dan panggung politik.
“Masyarakat berhak bertanya, apakah benar ada bukti atau hanya isu liar. Kalau memang ada bukti, serahkan. Kalau tidak ada, maka jangan membuat gaduh Kabupaten Gowa, menciptakan opini yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Amiruddin juga menegaskan bahwa hukum di Indonesia mengatur larangan menyimpan maupun menyebarluaskan konten pornografi. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang memproduksi, menyimpan, memperbanyak, maupun menyebarluaskan materi pornografi.
Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi disebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi.
Sementara Pasal 6 UU Pornografi menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memiliki atau menyimpan produk pornografi, kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Adapun sanksi pidana diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 32 UU Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan hingga paling lama 12 tahun serta denda miliaran rupiah, tergantung bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu, dalam KUHP baru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terdapat ketentuan mengenai penyebaran muatan yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik maupun penyebaran fitnah yang dapat menimbulkan kegaduhan publik dan merusak nama baik seseorang Bupati Gowa Husniah Talenrang.
Menurut Amiruddin, apabila seseorang mengaku memiliki video yang diduga bermuatan pornografi namun sengaja menyimpannya tanpa melaporkan kepada aparat, maka masyarakat dapat menilai adanya motif tertentu di balik penyimpanan video tersebut.
“Apa maksud dan tujuan video itu disimpan kalau memang ada ? Jangan sampai masyarakat menilai hanya mencari sensasi, menggiring opini atau bahkan memiliki kepentingan lain. Aparat penegak hukum harus hadir untuk memberikan kepastian hukum agar polemik ini tidak terus berkepanjangan,” tutup Amiruddin.
( Mgi/Redaksi. )


















































Komentar