top of page

DPRD Gowa Resmi Layangkan Surat Klarifikasi ke Bupati, “Kalau Tidak Klarifikasi dan Tempuh Jalur Hukum, Lebih Baik Mundur”

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 12 jam yang lalu
  • 3 menit membaca

DPRD Gowa Resmi Layangkan Surat Klarifikasi ke Bupati, “Kalau Tidak Klarifikasi dan Tempuh Jalur Hukum, Lebih Baik Mundur”



GOWA , SULSEL  -- Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Gabungan yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa pada Senin, 11 Mei 2026, akhirnya melahirkan langkah resmi lembaga legislatif dengan melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Bupati Gowa Husniah Talenrang terkait viralnya isu dugaan perselingkuhan dengan seorang pria bernama Basri Kajang.




Langkah cepat DPRD Kabupaten Gowa tersebut dinilai sebagai bentuk respon atas tekanan publik dan aksi unjuk rasa masyarakat yang sebelumnya mengguncang halaman kantor DPRD Gowa. Dalam RDPU gabungan itu, berbagai elemen masyarakat, mahasiswa, aktivis LSM hingga wartawan turut hadir menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar isu yang telah viral di tengah masyarakat tidak dibiarkan menjadi bola liar yang mencederai marwah pemerintahan Kabupaten Gowa.



Surat hasil RDPU tersebut diantarkan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gowa Fahmi Adam didampingi Wakil Ketua DPRD Hasrul Abdul Rajab, Taufik Nurullah serta Tyna Haji Ti'no Daeng Mawangi.



Surat itu diterima langsung oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa lantaran Bupati Gowa sedang berada di luar kota.


Dalam forum RDPU tersebut turut hadir Agus Salim Harahap dan Zaenal Abidin Daeng Rate. Namun, keduanya tidak menyerahkan video sensitif yang disebut-sebut menjadi dasar munculnya isu dugaan perselingkuhan Bupati Gowa Husniah Talenrang bersama Basri Kajang.





Menurut Zaenal Abidin Daeng Rate, video sensitif itu tidak perlu diperlihatkan apabila Bupati Gowa tidak hadir secara langsung dalam forum RDPU.


“Untuk apa diserahkan video sensitif dengan bayangan tue-tue kalau Bupati Gowa Husniah Talenrang dan Basri Kajang tidak hadir,” ujarnya saat dihubungi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia.



Sementara itu, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi mendesak agar Bupati Gowa segera melakukan klarifikasi terbuka kepada masyarakat dan menempuh jalur hukum apabila merasa difitnah atau dirugikan oleh isu yang beredar.



Menurutnya, polemik yang terus viral tanpa penjelasan resmi telah menimbulkan kegaduhan publik dan mempermalukan masyarakat Kabupaten Gowa secara luas.

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia juga menegaskan bahwa seorang kepala daerah memiliki tanggung jawab moral menjaga kehormatan jabatan dan marwah pemerintahan daerah.





“Kalau tidak mau klarifikasi terbuka dan tidak menempuh jalur hukum terkait isu dugaan perselingkuhan Bupati Gowa Husniah Talenrang dengan Basri Kajang, maka lebih baik mundur dari jabatan karena isu viral ini membuat rakyat Gowa malu dan martabat pemerintahan dicederai,” tegasnya.

Selain itu, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mendesak DPRD Kabupaten Gowa agar segera mengambil langkah lanjutan dengan memanggil saksi-saksi yang disebut memegang video sensitif tersebut sebagai dasar pembentukan Panitia Khusus (Pansus) serta penggunaan hak angket DPRD.



Secara hukum, hak angket DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam ketentuan tersebut, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, termasuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan kepala daerah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun etika pemerintahan.



Hak angket sendiri merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting, strategis dan berdampak luas terhadap masyarakat daerah. Jika dalam prosesnya ditemukan dugaan pelanggaran berat terhadap kewajiban kepala daerah, DPRD dapat merekomendasikan proses lanjutan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Ketua DPP LSM Gempa Indonesia juga mengingatkan bahwa DPRD Kabupaten Gowa tidak boleh lamban dalam menyikapi isu tersebut, sebab persoalan ini telah berkembang menjadi perhatian publik yang berkaitan dengan kehormatan budaya Bugis-


Makassar serta citra pemerintahan daerah.

Ia menilai, apabila tidak segera ada langkah hukum dan klarifikasi resmi, maka dikhawatirkan gelombang aksi massa dan tekanan sosial akan semakin meluas hingga memicu reaksi masyarakat adat.


“DPRD Kabupaten Gowa harus bertindak cepat sebelum masyarakat dan lembaga adat turun ke jalan sebagai bentuk peradilan jalanan akibat isu yang dianggap mencederai adat budaya Bugis Makassar,” tutupnya.

( Mgi  / Ridwan  )


 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page