Rakyat Batumaloro dan Takalar Mendesak Kapolda Sulsel Tangkap Mafia Tambang Emas Ilegal, Diduga Ada Oknum Aparat Bermain
- Ridwan Umar
- 12 jam yang lalu
- 2 menit membaca

Rakyat Batumaloro dan Takalar Mendesak Kapolda Sulsel Tangkap Mafia Tambang Emas Ilegal, Diduga Ada Oknum Aparat Bermain
Gowa, Sulsel -- Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Batumaloro, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Warga Desa Batumaloro dan masyarakat Kabupaten Takalar mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan memberantas praktik pertambangan ilegal yang diduga semakin masif dan terorganisir.
Masyarakat menilai aktivitas tambang emas ilegal tersebut telah merusak lingkungan, mencemari aliran sungai, serta diduga berdampak terhadap Bendungan Pamukkulu yang berada di Kecamatan Ko’mara, Kabupaten Takalar. Warga khawatir pencemaran limbah tambang akan mengancam sumber air dan kehidupan masyarakat sekitar.
Ironisnya, aktivitas tambang ilegal tersebut disebut kembali beroperasi secara terang-terangan meskipun sebelumnya pernah dilakukan penggerebekan oleh Kepolisian Resor Gowa. Dalam operasi tersebut, aparat diketahui sempat menghentikan sementara aktivitas tambang dan menyita sejumlah alat pertambangan serta memasang garis polisi di lokasi.

Namun, berdasarkan penelusuran media online Gempa Indonesia, aktivitas tambang emas ilegal kini justru kembali berjalan lebih besar dari sebelumnya. Para penambang diduga didatangkan dari luar Sulawesi Selatan dan bermalam di area pertambangan untuk menjalankan aktivitas secara terus-menerus.
Masyarakat menduga ada pihak-pihak tertentu yang membekingi aktivitas ilegal tersebut. Bahkan beredar dugaan keterlibatan oknum Tipiter dalam beroperasinya kembali tambang emas ilegal itu. Dugaan tersebut muncul setelah aktivitas pertambangan kembali berlangsung meskipun lokasi sebelumnya telah dipasangi garis polisi oleh aparat kepolisian.
Selain itu, hasil penelusuran media juga menemukan dugaan adanya setoran rutin atau “upeti” dari pihak penambang emas ilegal kepada oknum tertentu setiap minggunya dengan nilai yang disebut fantastis. Dugaan ini memicu kemarahan masyarakat karena dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Di lapangan, aktivitas tambang ilegal disebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan cukup parah. Sedikitnya sekitar 100 lubang tambang diduga telah dibuat di kawasan tersebut. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan longsor, kerusakan hutan, pencemaran air, serta ancaman keselamatan bagi masyarakat sekitar.
Warga mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera membentuk tim khusus, mengusut tuntas para pelaku tambang ilegal, termasuk jika ada dugaan keterlibatan oknum aparat yang melindungi aktivitas tersebut.
Dalam ketentuan hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila ditemukan keterlibatan aparat penegak hukum dalam membekingi aktivitas ilegal, maka hal tersebut dapat melanggar Kode Etik Profesi Polri dan berpotensi dijerat pidana penyalahgunaan wewenang serta tindak pidana korupsi apabila terbukti menerima imbalan atau setoran dari aktivitas melawan hukum.
Masyarakat berharap Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas demi menyelamatkan lingkungan serta menjaga marwah institusi kepolisian di mata publik tutupnya.
( Mgi / Ridwan )


















































Komentar