Di Duga Ada Permufakatan Menggugurkan Kandungan, Ketua DPP LSM Gempa Minta DPPPA Dampingi Nurhalisa hingga Pelaku Diproses Hukum
- Ridwan Umar
- 13 jam yang lalu
- 3 menit membaca

Di Duga Ada Permufakatan Menggugurkan Kandungan, DPP LSM Gempa Minta DPPPA Dampingi Nurhalisa hingga Pelaku
Diproses Hukum
Gowa , Sulsel -- Kasus yang dialami Nurhalisa binti Sanne’, warga Dusun Binaarung, Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan serius setelah rangkaian peristiwa penolakan pernikahan, dugaan tekanan psikis, hingga dugaan upaya menggugurkan kandungan berujung pada kelahiran prematur seorang bayi perempuan di RSIA Ananda pada Rabu 13 Mei 2026.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada Nurhalisa dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Gowa karena akibat tekanan dan ancaman dari pihak keluarganya sehingga Nurhalisa melahirkan prematur bayinya di RSIA Ananda Makassar dan kini bayi tersebut masih dalam perawatan intensif RSIA Ananda Makassar.
Menurut keterangan yang dihimpun, hubungan antara Muh. Rifal bin Baso dengan Nurhalisa telah berjalan sekitar enam tahun sejak keduanya masih duduk di bangku Madrasah Aliyah di kampung Batumenteng. Namun, lamaran keluarga Muh. Rifal pada tahun 2025 ditolak keras oleh ayah kandung Nurhalisa yang bernama Sanne’.

Pada Senin 26 April 2026 dan Selasa 27 April 2026, keluarga Muh. Rifal kembali datang melamar hingga tiga kali. Kedatangan tersebut disebut karena adanya informasi dari pihak keluarga Nurhalisa agar segera datang melamar mengingat Nurhalisa dalam keadaan hamil tujuh bulan. Akan tetapi, lamaran tersebut tetap ditolak.
Akibat penolakan itu, Nurhalisa kemudian meninggalkan rumah dengan tujuan ingin kawin lari bersama Muh. Rifal. Bahkan disebutkan ibu Nurhalisa sendiri sempat menghubungi Muh. Rifal agar mengikuti Nurhalisa yang sudah berada di jalan poros menuju Jeneponto.
Situasi kemudian memanas setelah keluarga Nurhalisa diduga mendatangi keluarga Muh. Rifal sambil mengancam akan membakar rumah dan membunuh keluarga Muh. Rifal apabila Nurhalisa tidak dikembalikan malam itu juga. Karena situasi dianggap tidak kondusif, keluarga Muh. Rifal kemudian menjemput Nurhalisa di Bulukumba dan membawanya kembali ke wilayah Biringbulu untuk diamankan sementara di rumah kerabat.

Namun, menurut pengakuan Nurhalisa, dirinya kemudian dipindahkan ke rumah keluarga lain dengan maksud dicarikan laki-laki lain untuk dinikahkan meskipun dalam keadaan hamil tujuh bulan.
Peristiwa yang paling disorot terjadi saat Nurhalisa dibawa ke sebuah rumah kosong di Desa Taeng, Kecamatan Pallangga. Di lokasi tersebut diduga terdapat upaya mencari orang yang bisa “mengurut” agar kandungannya keluar. Bahkan disebutkan ada pemberian air yang dikatakan sebagai “obat agar anak dalam perut keluar”.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menilai apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka perbuatan itu tidak hanya melanggar norma kemanusiaan dan perlindungan perempuan, tetapi juga dapat masuk kategori tindak pidana serius.
Dugaan Pasal-Pasal yang Dapat Diterapkan
1. Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Psikis terhadap Perempuan
Berdasarkan:
* UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
* UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
* UU Perlindungan Anak.
Bila ditemukan adanya tekanan, intimidasi, ancaman, atau perlakuan yang menyebabkan penderitaan mental terhadap perempuan hamil, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana terkait kekerasan psikis dan perlindungan perempuan.
2. Dugaan Percobaan Menggugurkan Kandungan
Dalam KUHP lama maupun KUHP baru, tindakan menggugurkan kandungan tanpa alasan medis yang sah merupakan tindak pidana.
KUHP Lama
* Pasal 346 KUHP: Perempuan yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya dapat dipidana paling lama 4 tahun.
* Pasal 347 KUHP: Orang yang menggugurkan kandungan tanpa persetujuan perempuan dapat dipidana sampai 12 tahun.
* Pasal 348 KUHP: Menggugurkan kandungan dengan persetujuan perempuan dapat dipidana paling lama 5 tahun 6 bulan.
* Pasal 349 KUHP: Bila dilakukan tenaga kesehatan, pidana dapat diperberat dan hak profesinya dapat dicabut.
KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023)
KUHP baru juga tetap mengatur larangan aborsi ilegal dan pihak yang membantu, menyuruh, atau melakukan percobaan pengguguran kandungan tanpa dasar hukum atau indikasi medis dapat dipidana.
3. Dugaan Pengancaman
Apabila benar ada ancaman pembakaran rumah atau pembunuhan, maka dapat dijerat:
* Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
* Pasal 368 KUHP bila ada unsur pemaksaan dan intimidasi.
* Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP bila terdapat unsur percobaan tindak pidana terhadap nyawa.
4. Dugaan Kekerasan terhadap Anak dalam Kandungan dan Bayi
Apabila tekanan fisik dan psikis menyebabkan bayi lahir prematur, penyidik dapat mendalami unsur kelalaian maupun kekerasan yang berdampak terhadap keselamatan ibu dan anak.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan objektif dalam menangani laporan Nurhalisa, termasuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam tekanan psikis, ancaman, maupun dugaan upaya menggugurkan kandungan.
Dikonfirmasi pihak DPPPA Kabupaten gowa tentang laporan Nurhalisa mengatakan pihaknya sudah memutuskan ke Polres Gowa namun Nurhalisa masih di perlukan untuk datang di DPPPA Kabupaten Gowa untuk melengkapi keterangan.
Selain itu, DPPPA Kabupaten Gowa diminta aktif memberikan pendampingan hukum, psikologis, serta perlindungan terhadap Nurhalisa dan bayi yang telah dilahirkannya agar hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dimana anak yang lahir prematur tanggal 13 Mei 2026 masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit ibu dan anak Ananda Makassar tutupnya.
( MGI/ Junaedy )
Tags : #PPAPOLRESGOWA #DPPPAGOWA


















































Komentar