top of page

Tambang Emas Ilegal di Batumaloro Diduga Kembali Beroperasi, Polres Gowa Disebut Tutup Mata, Polda Sulsel Diminta Turun Tangan

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 2 jam yang lalu
  • 2 menit membaca

Tambang Emas Ilegal di Batumaloro Diduga Kembali Beroperasi, Polres Gowa Disebut Tutup Mata, Polda Sulsel Diminta

Turun Tangan



Gowa, Sulsel  --  Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Batumaloro, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa kembali menjadi sorotan publik. Meski sebelumnya pernah dilakukan penggerebekan oleh pihak Polres Gowa dan sejumlah alat pertambangan disita sebagai barang bukti, aktivitas penambangan emas ilegal kini diduga kembali beroperasi secara terang-terangan.



Berdasarkan hasil penelusuran media Gempa Indonesia, tambang emas ilegal tersebut diduga tetap berjalan tanpa hambatan hukum yang serius. Bahkan muncul dugaan adanya keterlibatan oknum aparat tertentu sehingga aktivitas ilegal itu dapat kembali beroperasi.



Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tambang emas ilegal di wilayah tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan cukup parah. Diperkirakan terdapat sekitar 100 lubang tambang yang tersebar di kawasan tersebut akibat aktivitas penambangan tanpa izin.





Lebih memprihatinkan lagi, muncul dugaan adanya praktik “upeti” yang diberikan secara rutin setiap minggu oleh pihak penambang kepada oknum tertentu. Dugaan tersebut menyeret nama unit  di lingkungan Polres Gowa. Nilai setoran yang disebut-sebut mencapai angka fantastis menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.



Masyarakat meminta Polda Sulawesi Selatan segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa dugaan keterlibatan aparat penegak hukum yang diduga melanggar kode etik profesi Polri.





Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.



Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.





Selain itu, apabila terdapat aparat kepolisian yang terbukti terlibat membekingi atau menerima imbalan dari aktivitas ilegal, maka dapat dikenakan sanksi kode etik profesi Polri berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi Polri.





Oknum anggota Polri yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, melakukan pembiaran, atau menerima suap dapat dijerat dengan:


* Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait

penerimaan suap oleh penyelenggara negara.


* Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.



* Sanksi etik berupa mutasi, demosi, penempatan khusus, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Publik berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih demi menyelamatkan lingkungan serta menjaga marwah institusi kepolisian.


( Mgi  /  Ridwan Djaga )




 
 
 

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian*
bottom of page