top of page

Ahli Waris Salam Tjuppa Berharap Pengadilan Agama Sungguminasa Adil Dalam Mengambil Putusan, Karena Kasus Ini sangat Merugikan Keluarga Ahli Waris.

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 14false02 GMT+0000 (Coordinated Universal Time)
  • 4 menit membaca
ree

Ahli Waris Salam Tjuppa Berharap Pengadilan Agama Sungguminasa Adil Dalam Mengambil Putusan, Karena Kasus Ini sangat Merugikan Keluarga Ahli Waris.



Gowa, Sulsel -- Konflik keluarga Tjuppa yang belum ada titik penyelesaian akhirnya berlanjut di persidangan Pengadilan Agama Sungguminasa. Perseteruan ini Ahli Waris Abd. Salam Tjuppa Berharap Memasuki Putusan Akhir Pengadilan dapat memutuskan secara Adil sesuai UU yang berlaku di mana komplik ini dipicu oleh dikeluarkannya nama Abd.Salam Tjuppa dari kewarisan Tjuppa Dg Nanring.



Gugatan ahli waris Salam Tjuppa resmi didaftarkan oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Agama Sungguminasa dengan nomor Perkara Perdata No.649/ Pdt.G/2025/PA.SGM.



ree


Diketahui dari Surat Keterangan Ahli Waris, tanggal 7 April 2000, di mana Tjuppa Dg Nanring yang meninggal tahun 1985 memiliki seorang istri bernama St. Mariama Dg. Baji yang telah melahirkan anak sebanyak 7 orang, yaitu : 1. Abd. Kadir Tjuppa, 2. Abd. Salam Tjuppa, 3. Hasna Tjuppa, 4. Hadrah Tjuppa, 5. Hartati Tjuppa, 6. Muh. Nasir Tjuppa dan 7. Haryani Tjuppa.



Pihak Pengadilan Agama Sungguminasa bersama dengan Penggugat dan Tergugat turun ke lokasi objek sengketa melakukan peninjauan lokasi di daerah Danau Mawang Kec.Bontomarannu

Tapi pada tanggal 2 Februari 2012 muncul Surat Keterangan Ahli Waris yang dibuat oleh H. Hasna Tjuppa beserta para ahli waris lainnya, yang diketahui dan ditandatangani oleh Lurah Sungguminasa pada waktu itu dengan nomor register kelurahan, 181/21/Reg/II/2012 tanggal 16/2/2012.



ree

Dimana pada isi Surat Keterangan Kewarisan tersebut, hanya tersisa 6 orang ahli waris, dimana Abd. Salam Tjuppa sebagai anak ke 2 dari pasangan Tjuppa Dg Nanring dan St. Mariama Dg.Baji sudah tidak terdaftar dalam Surat Keterangan Kewarisan tersebut atau sudah dikeluarkan dari ahli waris dari Alm. Tjuppa Dg. Nanring dengan alasan bahwa Abd. Salam Tjuppa sudah meninggal dunia.


Kemudian, dengan berdasarkan pada Surat Keterangan Kewarisan yang dibuat oleh H.Hasna Tjuppa pada tahun 2012 inilah yang dijadikan sebagai salah satu berkas pendukung masuk ke kantor BPN Gowa, untuk merubah peralihan hak atau balik nama dari Sertifikat No. 00042 atas nama Tjuppa Dg. Nanring ke atas nama H. Hasna Tjuppa dengan nomor sertifikat 00266, tanggal 18-7-2012.


Menurut kuasa hukum ahli waris Alm. Abd. Salam Tjuppa, Budi Minzathu, SH., kepada media baktionline mengatakan bahwa, ā€œPerselisihan antara Hj. Hasna Tjuppa dengan ahli waris Alm. Abd. Salam Tjuppa sekarang telah masuk di Pengadilan Agama Sungguminasa dengan nomor perkara 649/Pdt.G/2025/ PA, dan kami sebagai penggugat.



ree


Surat Keterangan Kewarisan pada tahun 2000 jelas tercatat nama Abd Salam Tjuppa dalam Surat Keterangan Kewarisan Tjuppa Dg Nanring persidangan ini telah melewati beberapa tahap dan 30 September 2025) telah masuk tahap putusan akhir, karena bukti surat dan bukti saksi yang diajukan oleh pihak tergugat telah selesai. Dan sebelumnya kami dari pihak penggugat juga telah mengajukan 3 orang saksi, 2 orang saksi fakta dan 1 saksi dari mantan lurah Sungguminasa. Di mana keterangan lurah ini sangat penting, karena dengan adanya keterangan ini membuktikan bahwa lurah Sungguminasa ini pada waktu membuat surat keterangan ahli waris Tjuppa Dg Nanring, Abd. Salam Tjuppa tidak dimasukkan dalam kewarisan Tjuppa Dg Nanring, ā€ jelasnya.


Lanjut Kuasa hukum Budi Minzathu menambahkan, ā€œkita sudah dengar kesaksian dari saksi tergugat dengan mengajukan bukti surat dan pada dasarnya apa yang diajukan itu telah berkesusaian dengan dalil-dalil kita bahwa betul Abd. Salam Tjuppa dihilangkan dari surat keterangan kewarisan ini. Dan mudah- mudahan dalam pembuktian saksi dan surat ini apa yang menjadi keinginan kita dapat dikabulkan yaitu dibatalkannya surat keterangan kewarisan tahun 2012 dan dibuatkan surat keterangan kewarisan yang baru, di mana Abd. Salam Tjuppa dimasukkan dalam kewarisan Tjuppa Dg Nanring, ā€ ungkap Budi dengan semangat.




Salah satu ahli waris Abd. Salam Tjuppa Dg Pagising Amru Khair Dg Tayang kepada media baktionline mengatakan, ā€kami para ahli waris merasa sangat keberatan dan kecewa dengan tidak tercatatnya orang tua kami Alm Abd. Salam Tjuppa dalam Surat Keterangan Kewarisan yang dibuat oleh Hasna Tjuppa pada tahun 2012, ini sama artinya kami tidak diakui sebagai keluarga besar dari Alm Tjuppa Dg Nanring yaitu kakek kami juga.


Dengan alasan bahwa orang tua kami sudah meninggal. Tapi saya katakan bahwa adakan anak-anaknya sebagai ahli waris dari Alm. Abd. Salam Tjuppa yang berjumlah 9 orang yang bisa mewakili dalam surat keterangan kewarisan tersebut.



ree


Lanjut Dg. Tayang mengatakan bahwa hal ini kami tahu sekitar 3 tahun yang lalu ketika lokasi tanah ini mau ditransaksikan baru kami tahu bahwa ternyata Surat Keterangan Kewarisan yang dibuat oleh Hasna Tjuppa tidak mencantumkan nama orang tua kami Abd. Salam Tjuppa sebagai anak ke 2 dari Alm Tjuppa Dg Nanring, ā€ ungkap Dg Tayang yang juga diaminkan oleh para saudara-saudara lainnya.


Mengenai penyerobotan tanah yang dituduhkan kepada kami, Amru Khair Dg Tayang mengatakan, ā€kami menyanggah laporan/tuduhan dari Hasnah Tjuppa yang menyatakan bahwa diantara ahli waris Abd. Salam Tjuppa telah melakukan tindakan penyerobotan.


Fakta yang sebenarnya adalah beliaulah Hasnah Tjuppa yang sebenarnya telah melakukan pemalsuan data dengan membalik nama sertifikat yang semula atas nama Tjuppa Dg Nanring menjadi atas nama hak milik Hasnah Tjuppa. Dan juga melakukan pemalsuan Surat Keterangan Kewarisan yang dia buat tahun 2012, dengan mengeluarkan nama orang tua kami Abd. Salam Tjuppa dalam kewarisan Tjuppa Dg Nanring.


( (Mgi/Ridwan)


Ā 
Ā 
bottom of page