52 Tahun Dikuasai dan Dikelola Masyarakat Adat, Lahan Warisan Baco Bin Lambeng di Desa Pattiroang Hendak Diambil Alih Ketua Adat Puto Palasa, Ada Apa?
- Ridwan Umar
- 19 jam yang lalu
- 3 menit membaca

52 Tahun Dikuasai dan Dikelola Masyarakat Adat, Lahan Warisan Baco Bin Lambeng di Desa Pattiroang Hendak Diambil Alih Ketua Adat Puto Palasa, Ada Apa?
Bulukumba, Sulsel — Konflik agraria kembali mencuat di Desa Pattiroang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Lahan seluas kurang lebih 17.588 meter persegi yang telah dikuasai dan dikelola selama 52 tahun oleh masyarakat adat serta ahli waris Baco Bin Lambeng, kini tiba-tiba diklaim dan hendak diambil alih oleh Ketua Adat Puto Palasa, dengan alasan hutan .tanpa dasar hukum yang jelas.

Lahan tersebut diketahui bukan lahan kosong. Di atasnya tumbuh pohon-pohon bernilai ekonomi tinggi yang ditanam dan dirawat langsung oleh Baco Bin Lambeng semasa hidupnya, kemudian dilanjutkan oleh para ahli waris dan masyarakat adat Desa Pattiroang. Pengelolaan dilakukan secara turun-temurun, terbuka, dan tanpa sengketa selama puluhan tahun.
MENURUT HASIL KETERANGAN BEBERAPA SAKSI YANG DI TEMUI BAHWA LELAKI BACO BIN LAMBENG ,TELAH MENGUASAI SEJAK TAHUN 1973 , SAMPAI SAAT INI BAHKAN SEJAK TAHUN 1999- 2000 ,PEMERINTAH DESA PATTIROANG SUDIRMAN ,TELAH MELAKUKAN PENGUKURAN LAHAN BACO BIN LAMBENG ,UNTUK DI BAYARKAN PAJAKNYA SEJAK TAHUN 2000 SAMPAI SEKARANG TAHUN 2025, DI KETAHUI OLEH CAMAT KAJANG PADA WAKTU ITU ANDI SUDIRMAN ,AM,BA SELAKU CAMAT KAJANG MENGETAHUI BAHWA TANAH TERSEBUT DI KUASAI SEJAK TAHUN 1973 SAMPAI SAAT INI.

BACO BIN LAMBENG MENGUASAI TANAH DARAT SELUAS 17.588 M2 DENGAN NOMOR SPPT 73.02.060.014.009.0070.0 YANG TERLETAK DI DUSUN BANTALAN DESA PATTIROANG KEC.KAJANG KAB .BULUKUMBA. TEPAT DI BLOK 70 ..
Situasi mulai memanas ketika Ketua Adat Puto Palasa secara sepihak menyampaikan klaim atas lahan tersebut sebagai hutan adat. Klaim ini menuai penolakan keras dari masyarakat adat setempat dan ahli waris, yang menilai tindakan itu sebagai upaya pengambilalihan paksa atas tanah adat dan tanah warisan keluarga.

Ketua DPD Sulsel Lembaga Aliansi Badan Penelitian Aset Negara Kaharuddin selaku pendamping masyarakat adat menegaskan bahwa tindakan Ketua Adat Puto Palasa mencederai nilai-nilai adat Kajang itu sendiri.
“Selama 52 tahun lahan ini dikuasai dan ditanami oleh almarhum Baco Bin Lambeng dan ahli warisnya. Tidak pernah ada klaim. Tiba-tiba sekarang mau diambil alih. Ini patut diduga ada kepentingan lain, apalagi di atas lahan tersebut terdapat pohon-pohon bernilai ekonomi tinggi,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemimpin adat seharusnya menjadi pelindung hak masyarakat adat, bukan justru pihak yang melakukan tekanan atau perampasan.
Menurut hasil investigasi kami dari DPD BPAN,Badan Penelitian Aset Negara , Lembaga Aliansi Indonesia termasuk tokoh tokoh masyarakat di kajang mengatakan bahwa memang benar ada hutan larangan atau di sebut Romang karrassaya ,itu berada dalam wilayah embaya , menurut keterangan dari mereka mengatakan bahwa Desa PATTIROANG ,tidak masuk lagi sebagai embayya karena sudah memiliki surat penguasaan lokasi dan sudah melakukan pembayaran pajak.
Bahkan sesuai data yang kami kumpulkan ada aturan adat kajang yang tidak bisa di langgar di antaranya ,RAPPA, LAHANG,TUTTU DAN TUNU BOLA , SEDANGKAN ,ATURAN AMMATOA YANG TIDAK BISA DI LANGGAR OLEH MASYARAKAT ADALAH ,ATTUNU BANI, MENGAMBIL UDANG DI KALORO KARRASSAYA , NENGAMBIL ROTAN ,MENGAMBIL KAYU DI HUTAN KARRASSAYYA.

"JADI INI SEMUA PERLU KITA PAHAMI BAHWA ADA ATURAN DI ADAT AMMATOA KAJANG TIDAK BISA DI LANGGAR ,TAPI BERHUBUNGAN DENGAN KASUS AHLI WARIS MAPPI CS BEDA KARENA ,SUDAH DI TANGANI OLEH PIHAK KARAENG TALLUA ATAU KARAENG MONCONG BULOA. INI YANG TAK BOLEH DILANGGAR."Ucap Kaharuddin
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Ahli Waris Baco Bin Lambeng Abd. Hakim Saleh Djou SH. menegaskan bahwa klaim Ketua Adat Puto Palasa tidak memiliki kekuatan hukum dan bertentangan dengan hukum nasional maupun hukum adat Kajang.
“Penguasaan fisik lebih dari lima dekade, ditambah tanaman produktif yang ditanam oleh pemilik sah, merupakan bukti kuat kepemilikan. Jika ada upaya pengambilalihan tanpa putusan hukum, itu adalah perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Penasehat Hukum menyebutkan bahwa tindakan Ketua Adat Puto Palasa diduga melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:
Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya terkait penguasaan tanah secara terus-menerus dan beritikad baik.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang menegaskan bahwa tanah dan hutan adat adalah milik masyarakat adat, bukan milik individu atau pejabat adat.
Prinsip hukum adat Kajang, yang menekankan musyawarah, keadilan, dan larangan mengambil hak orang lain secara sepihak.
Penasehat Hukum Ahli Waris menegaskan, apabila pengambilalihan tetap dipaksakan, pihak ahli waris akan menempuh jalur hukum perdata dan pidana, serta melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan adat.Tutup nya.
( Mgi / Ridwan )
Tags :






















































