top of page

TEMUAN WABUP DAN KAPOLRES GOWA SOAL PERAMBAHAN HUTAN LINDUNG BELUM MENYENTUH TITIK PALING PARAH

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 11 jam yang lalu
  • 3 menit membaca
ree

TEMUAN WABUP DAN KAPOLRES GOWA SOAL PERAMBAHAN HUTAN LINDUNG BELUM MENYENTUH TITIK PALING PARAH



Gowa — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia menanggapi temuan Wakil Bupati Gowa dan Kapolres Gowa terkait dugaan perambahan hutan lindung di Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, yang ditinjau langsung oleh unsur pemerintah daerah bersama aparat kepolisian.



Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa penggundulan gunung dan perambahan hutan lindung telah berlangsung sejak lama . Maka tahun 2021 DPP LSM Gempa Indonesia berdiri , Mulai juga konsisten menyuarakan melalui media online serta melaporkan secara resmi ke Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, namun tidak pernah ditindaklanjuti secara serius oleh instansi terkait.



“Kami sudah melaporkan sejak 2021. Namun tidak ada respons nyata dari pemerintah, dinas kehutanan, maupun aparat penegak hukum. Seolah laporan LSM tidak memiliki nilai dan tidak dianggap,” tegas Amiruddin.


Perambahan Hutan Lindung Terjadi di Banyak Kecamatan



DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa perambahan hutan lindung tidak hanya terjadi di Kecamatan Tombolopao, tetapi telah meluas ke berbagai wilayah di Kabupaten Gowa, antara lain:



Kecamatan Tinggi Moncong


Kecamatan Parigi


Kecamatan Bungaya


Kecamatan Tompobulu


Kecamatan Biringbulu


Kecamatan Bontolempangan (kategori paling parah)



Menurut DPP LSM Gempa Indonesia, Kecamatan Biringbulu dan Bontolempangan mengalami penggundulan gunung secara masif akibat ekspansi pertanian jagung kuning, yang dilakukan tanpa memperhatikan status kawasan sebagai hutan lindung.



Tidak hanya di Kabupaten Gowa, penggundulan hutan lindung juga terjadi di Kabupaten Jeneponto, khususnya di:


Kecamatan Rumbia



Kecamatan Bontoramba, akibat pembukaan lahan jagung kuning di kawasan lindung.


Temuan Wabup dan Kapolres Dinilai Belum Menyentuh Akar Masalah



DPP LSM Gempa Indonesia menilai bahwa temuan Wakil Bupati Gowa dan Kapolres Gowa di Kecamatan Tombolopao masih sebatas permukaan, dan belum menyentuh wilayah dengan tingkat kerusakan paling parah.



“Belum sampai ke Kecamatan Biringbulu, Bontolempangan, Tompobulu, dan Bungaya. Jika ingin serius menegakkan hukum, aparat harus turun langsung ke titik-titik tersebut, karena di sanalah kerusakan hutan lindung sudah sangat mengkhawatirkan,” ujar Amiruddin.



Meski demikian, DPP LSM Gempa Indonesia berharap langkah awal di Kecamatan Tombolopao dapat menjadi pintu masuk penegakan hukum yang sesungguhnya, bukan sekadar kegiatan seremonial.



Minim Penindakan: Puluhan Laporan, Nyaris Nol Proses Hukum



Amiruddin mengungkapkan bahwa dari sekitar 100 kasus perambahan hutan yang telah dilaporkan ke instansi kehutanan provinsi, nyaris tidak ada satu pun yang diproses hingga tuntas secara hukum.



“Kami seperti anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu. LSM dianggap tidak punya hak, tidak didengar, bahkan diposisikan sebagai pengganggu,” kritiknya.



Dasar Hukum Kehutanan


Perambahan dan pengrusakan hutan lindung merupakan tindak pidana serius, sebagaimana diatur dalam:



1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan


Pasal 50 ayat (3) huruf a dan e:

Setiap orang dilarang merambah kawasan hutan dan melakukan penebangan tanpa izin.


2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan



Pasal 12 dan Pasal 17:

Melarang pembukaan lahan, perkebunan, dan pertanian di kawasan hutan lindung secara ilegal.



Ancaman sanksi pidana:


Penjara 3 hingga 15 tahun


Denda Rp1,5 miliar hingga Rp100 miliar



Hak dan Kedudukan Hukum LSM


LSM memiliki hak konstitusional dalam pengawasan dan pelaporan, sebagaimana diatur dalam:



UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Pasal 65 ayat (1) dan (2)


Pasal 66 (perlindungan pejuang lingkungan)



UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang memberikan ruang bagi LSM untuk mengawasi kebijakan publik dan melaporkan pelanggaran hukum.


Sanksi Bagi Aparat Kehutanan yang Lalai



Pejabat kehutanan yang tidak menindaklanjuti laporan resmi masyarakat dan LSM dapat dikenakan:



Sanksi administratif


Sanksi disiplin ASN (PP Nomor 94 Tahun 2021)


Pidana penyalahgunaan wewenang atau pembiaran (Pasal 421 KUHP)



Tindak Pidana Korupsi, apabila pembiaran dilakukan demi kepentingan tertentu.



DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal, mengkritisi, dan melaporkan praktik perambahan hutan lindung, meskipun sering kali diabaikan oleh pihak berwenang.



“Hutan lindung bukan ladang bebas. Negara wajib hadir. Jika negara terus abai, maka kami akan terus bersuara demi keselamatan lingkungan dan generasi mendatang,” tutup Amiruddin, SH Karaeng Tinggi.tutupnya.


( MGI/Ridwan )


 
 
bottom of page