top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

SPBU Kecamatan Bajeng Diduga Nakal, Pertamina Harus Tegas Bertindak.

SPBU Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan harus ditindak tegas karena diduga sudah lama melayani pembelian BBM subsidi jenis Solar dengan menggunakan Jerigen ,Pertamina harus memberikan sanksi Pemutusan hubungan Usaha (PHU).


Dijelaskan oleh ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin.SH.Kr.Tinggi bahwa pada hari Minggu sekitar Jam 8.00 wita tanggal 7 Mei 2023 di temukan SPBU Pallangga Bontorea menjual BBM jenis Solar dengan menggunakan Jerigen , menurut pembeli saat ditanya oleh ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa Solar yang dibeli dari SPBU tersebut akan dibawa ke Sampulungan Galesong Utara Takalar untuk ditampung dan menurutnya sudah berapa lama berlangganan di SPBU Bajeng untuk membeli BBM jenis solar dengan menggunakan Jerigen untuk dibawa ke Sampulungan Galesong Utara Takalar , SPBU yang menjual BBM bersubsidi paling tidak Pertamina harus memberikan pembinaan atau peringatan satu sampai dua kali atau Pertamina melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap SPBU yang beralamat di Bajeng, Kabupaten Gowa.


Dijelaskan oleh Ketua DPP LSM Gempa Indonesia kepada awak media saat di temui dikantornya dini hari Senin 8/ 5 / 2023 bahwa Pertamina harus melakukan tindakan tegas kepihak SPBU Bajeng dan memecat operator yang mengisi BBM jenis Solar yang tiam pagi dan tiap sore membeli solar dengan pembeli yang sama dengan menggunakan jerigen karena operator tahu bahwa pembeli BBM Solar itu akan dibawa ke Sampulungan Galesong Utara untuk di timbun.

Dijelaskan lagi oleh Kr.Tinggi bahwa SPBU yang menjual BBM jerigen masyarakat atau ormas bisa melapor ke Pertamina untuk menindak SPBU yang bersangkutan karena itu merupakan kejahatan merugikan keuangan Negara dan menyengsarakan rakyat.


Larangan pengisian BBM gunakan Jerigen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jeriken untuk dijual kembali ke konsumen.


Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil.

Pengawasan SPBU bukan saja kewenangan Pertamina sendiri,tapi semua elemen masyarakat berhak mengawasi SPBU yang melanggar aturan hukum tutupnya.





Mgi/Ridwan Umar.




334 tampilan0 komentar
bottom of page