top of page

PERAMBAHAN HUTAN TERJADI DI GOWA, TAKALAR, DAN JENEPONTO — DIDUGA ADA KONSPIRASI OKNUM APARAT KEHUTANAN.

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 4 hari yang lalu
  • 2 menit membaca
ree

PERAMBAHAN HUTAN TERJADI DI GOWA, TAKALAR, DAN JENEPONTO — DIDUGA ADA KONSPIRASI OKNUM APARAT KEHUTANAN.



Gowa, Sulawesi Selatan — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa perambahan dan pengrusakan hutan bukan hanya terjadi di Kabupaten Gowa, tetapi juga meluas dan masif di Kabupaten Takalar dan Kabupaten Jeneponto.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyampaikan bahwa sejak tahun 2021, LSM Gempa Indonesia secara konsisten menyoroti praktik perambahan hutan melalui pemberitaan media Gempa Indonesia, serta telah melaporkan langsung ke Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan.


Namun hingga saat ini, tidak terlihat adanya perhatian serius maupun tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku.

“Kami sudah menyuarakan ini sejak 2021, baik lewat media maupun laporan resmi. Ironisnya, perambahan justru semakin meluas. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran bahkan konspirasi,” tegas Amiruddin.


Diduga Ada Keterlibatan Oknum Aparat Kehutanan


DPP LSM Gempa Indonesia menduga kuat adanya konspirasi antara pelaku perambahan dengan oknum aparat kehutanan dan polisi hutan di wilayah Kabupaten Gowa, Takalar, dan Jeneponto.

Menurut LSM Gempa Indonesia, mengungkap pelaku perambahan hutan sebenarnya sangat mudah, karena:



BACA JUGA :


ree


ree


ree


ree


Lokasi perambahan jelas dan terbuka,


Aktivitasnya berlangsung bertahun-tahun,


Melibatkan kawasan hutan lindung dan hutan negara,


Diduga diketahui bahkan dilindungi oleh oknum aparat kehutanan di tiga kabupaten.

“Kalau aparat kehutanan dan polisi hutan menjalankan tugasnya, mustahil perambahan seluas itu tidak terdeteksi. Ini patut diduga ada keterlibatan atau pembiaran sistematis,” lanjutnya.

Tugas dan Fungsi Polisi Kehutanan


Berdasarkan Permen LHK Nomor P.18/MENLHK-II/2015, Polisi Kehutanan (Polhut) memiliki tugas dan fungsi:

Melakukan perlindungan dan pengamanan kawasan hutan,


Melakukan patroli, pengawasan, dan penindakan awal,


Mencegah dan menindak perambahan, penebangan liar, dan perusakan hutan,


Melaporkan dan menyerahkan pelaku kepada penyidik berwenang.

Apabila Polhut mengetahui namun membiarkan terjadinya perambahan, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian, pembiaran, atau penyalahgunaan wewenang.

Dasar Hukum Kehutanan yang Dilanggar


Perambahan hutan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,


Pasal 50 ayat (3): larangan merambah, menduduki, dan menguasai kawasan hutan secara tidak sah.

UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,


Mengatur perambahan hutan sebagai kejahatan terorganisir.


PP Nomor 45 Tahun 2004 jo. PP Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perlindungan Hutan.

Ancaman Sanksi Pidana


Pelaku perambahan hutan lindung dapat dikenakan sanksi:


Pidana penjara hingga 15 tahun,


Denda hingga Rp100 miliar,


sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013.

Sementara itu, oknum aparat kehutanan atau Polhut yang terbukti terlibat atau membiarkan dapat dijerat:

Pidana penyalahgunaan wewenang,


Sanksi disiplin ASN berat,


Pidana korupsi apabila terdapat unsur keuntungan pribadi atau kelompok.

Desakan Penegakan Hukum


DPP LSM Gempa Indonesia mendesak:

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),


Gubernur Sulawesi Selatan,


Aparat Penegak Hukum (Polri dan Kejaksaan),


untuk segera membentuk tim independen, mengusut dugaan konspirasi perambahan hutan di Kabupaten Gowa, Takalar, dan Jeneponto, serta menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu.


“Hutan adalah milik negara dan masa depan generasi. Jika aparat justru menjadi bagian dari kejahatan kehutanan, maka negara sedang dikalahkan oleh perusak lingkungan,” tutup Amiruddin.


( MGI/Ridwan )


 
 
bottom of page