top of page
  • Gambar penuliszainal Munirang

Pelaku Penganiayaan Masih Berkeliaran di Desa Baturappe, Kinerja Polsek Biringbulu Dipertanyakan.

Gowa, Biringbulu-

Terkait laporan nomor: LP / B / 770 / VII / 2023/ SPKT/ POLRES GOWA/ Polda Sulawesi Selatan tanggal 31 Juni 2023, dimana laporan tersebut Polres Gowa limpahkan ke Polsek Biringbulu untuk penanganan lebih lanjut namun sampai saat ini pelaku masih berkeliaran.


Pelaku bernama Lume Dg.Tutu, dan korban bernama Per.Saminda ini sangat mengkhawatirkan, apabila pelaku penganiayaan tidak ditangkap akan terjadi hal hal yang tidak diinginkan dan lebih berbahaya. Karena penganiayaan yang dilakukan seorang laki-laki terhadap perempuan adalah hal tabu di Biringbulu.


Bisa terjadi pertumpahan darah apabila pihak korban tidak lagi menahan diri.


Hal ini ditanggapi oleh Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi, saat di temui di Kantornya di hari Kamis tanggal 28 September 2023 ,bahwa kasus penganiayaan yang melanggar pasal 351 KUHP- Pidana, harus dilakukan penahanan demi tegaknya hukum diwilayah hukum Polsek Biringbulu, Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Kami LSM Gempa Indonesia turut serta membantu pemerintah untuk menegakkan Supremasi hukum di Republik Indonesia, Khususnya dalam rangka turut membantu dan sekaligus mengawasi akuntabilitas, Kredibilitas dan transparansi kinerja aparatur Negara maupun penegak hukum selaku kontrol sosial.


Kasus ini sudah berjalan, dua pelaku masih berkeliaran di kampung Baturappe, Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa.

Hal ini membuat keluarga korban bingung apakah ini bagian dari tindakan main hakim sendiri, karena disisi lain kita mengharapkan penegakan hukum, yang kami nilai sangat susah di wilayah hukum Polsek Biringbulu diterapkan, tutupnya.


MGI / Ridwan Umar.


bottom of page