Pelaku kekerasan seksual/ persetubuhan siswi Kelas 2 SMP di Jeneponto Masih berkeliaran !!!
Jeneponto-
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH.Karaeng Tinggi desak Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan untuk menangkap pelaku kekerasan seksual/persetubuhan anak dibawah umur siswa kelas 2 SMP di Kelara , pelaku kekerasan seksual/persetubuhan tersebut diduga berinisial AL,GT, dan BL , ketiga orang tersebut adalah terlapor.
Kepolisian Polres Jeneponto baru menahan lelaki SL dan Perempuan KN hasil pengembangan penyidikan, lelaki berinisial SL itu adalah termasuk pelaku kekerasan seksual / persetubuhan terhadap anak tersebut dan Perempuan berinisial KN bertindak sebagai mucikari,namun Al, GT dan BL masih berkeliaran sesuai hasil temuan tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia.
Pelaku kekerasan seksual / persetubuhan anak dibawah umur melibatkan 4 (empat ) laki laki 2 ( dua ) orang perempuan berinisial KN dan RT, ke enam orang tersebut melanggar UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai mana dimaksud dalam pasal 81, dimana kasus tersebut dilaporkan di polres Jeneponto pada hari Minggu tanggal 11/ Juni 2023 oleh perempuan Muliati ibu kandung korban dan korban kekerasan seksual / persetubuhan anak dibawah umur berinisial IS, siswi Kelas 2 di salah satu SMP Negeri di Kelara, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, tempat kejadian di Jl.Sungai Kelara, titik Koordinat Empoang Binamu, Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan sekitar Bulan April 2023.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin. SH. Karaeng Tinggi menjelaskan, bahwa menyetubuhi anak di bawah umur adalah tindak pidana serius di Indonesia. Menurut Undang-Undang, perbuatan tersebut termasuk dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, tindakan itu diatur dalam beberapa Undang-Undang antara lain :
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: UU ini mengatur tentang perlindungan anak yang meliputi segala bentuk kejahatan terhadap anak, termasuk menyetubuhi anak di bawah umur.
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002: UU ini mengatur pengenaan sanksi pidana yang lebih berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, termasuk pemerkosaan anak di bawah umur.
Dan akibat perbuatan tersebut, hukuman yang diberikan sangat berat, termasuk penjara jangka panjang hingga hukuman mati tergantung pada beratnya kasus dan usia korban. Hukuman tersebut diberlakukan untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual. UU perlindungan anak itu penting untuk menciptakan kesadaran dan memerangi tindakan tersebut guna melindungi anak-anak di Indonesia .
Berdasarkan laporan kekerasan seksual anak dibawah umur, penyidik polres Jeneponto baru mengamankan 2 ( dua ) yaitu lelaki berinisial SL dan Perempuan KN sebagai Mucikari , sementara pelaku kekerasan seksual dan menyetubuhi korban berinisial IS umur 15 tahun adalah Lelaki berinisial AL, GT ,BL dan SL yang ditangkap baru berinisial SL.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin mendesak Kapolres Jeneponto untuk menangkap pelaku kekerasan seksual/ persetubuhan terhadap korban berinisial IS siswi kelas 2 SMP Negeri di Kelara, Kabupaten Jeneponto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Red) MGI
Ridwan umar