OKNUM PEGAWAI DINAS PPA KABUPATEN GOWA DIDUGA LANGGAR HAM DAN SEMBUNYIKAN IBU DARI TIGA ANAK DI BAWAH UMUR
- Ridwan Umar
- 25 Des 2025
- 3 menit membaca

OKNUM PEGAWAI DINAS PPA KABUPATEN GOWA DIDUGA LANGGAR HAM DAN SEMBUNYIKAN IBU DARI TIGA ANAK DI BAWAH UMUR
Gowa — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GEMPA INDONESIA menyoroti secara serius dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dilakukan oleh oknum pegawai Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Gowa, terkait dugaan penyembunyian seorang ibu bernama Rosmala Dewi, istri sah dari Robiansah, yang memiliki tiga orang anak masih di bawah umur.
Perkara ini terungkap setelah Robiansah mendatangi Kantor DPP LSM GEMPA INDONESIA dan menyampaikan langsung peristiwa yang menimpa dirinya dan anak-anaknya, yang hingga kini kehilangan kasih sayang dan pengasuhan seorang ibu.

KRONOLOGI PERISTIWA
Berdasarkan keterangan Robiansah, istrinya Rosmala Dewi meninggalkan rumah tangga pada 14 November 2025, dari Malakaji menuju Sungguminasa, Kabupaten Gowa, dengan meninggalkan tiga anak yang masih di bawah umur tanpa pengasuhan ibu.
Selanjutnya, pada 18 November 2025, Rosmala Dewi mendatangi Kantor Dinas PPA Kabupaten Gowa dan melaporkan suaminya atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan dalih mengalami pemukulan menggunakan tangan hingga menyebabkan lebam. Laporan tersebut kemudian berlanjut ke Polres Gowa.

Pasca pelaporan, Rosmala Dewi mengajukan gugatan cerai terhadap Robiansah di Pengadilan Agama Sungguminasa. Namun fakta yang terungkap, Rosmala Dewi tidak pernah hadir langsung sebagai penggugat dalam persidangan, dan yang justru hadir adalah oknum pegawai UPT PPA Kabupaten Gowa, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya intervensi dan penyalahgunaan kewenangan.
DUGAAN PENYEMBUNYIAN DAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG
Yang menjadi sorotan serius DPP LSM GEMPA INDONESIA adalah fakta bahwa sejak melapor ke Dinas PPA Kabupaten Gowa, Rosmala Dewi justru dibawa dan ditempatkan di rumah pribadi oknum pegawai PPA, berinisial HH, yang beralamat di Toddopuli, Makassar, bukan di rumah aman resmi milik negara.
Hal ini diketahui oleh Robiansah dan keluarga besar Rosmala Dewi. Karena khawatir akan keselamatan dan keberadaan Rosmala Dewi, pada 1 Desember 2025, Robiansah bersama keluarga mendatangi Kantor Dinas PPA Kabupaten Gowa dan menemui oknum pegawai PPA tersebut.

Dalam pertemuan itu, oknum pegawai PPA membuat surat pernyataan bermaterai Rp10.000, dengan posisi:
Pihak Pertama: Oknum Pegawai PPA Kabupaten Gowa
Pihak Kedua: Robiansah
Isi pokok surat pernyataan tersebut antara lain:
1. Pihak pertama berjanji akan menemukan Ny. Rosmala Dewi (istri pihak kedua);
2. Pihak kedua dan keluarga besar berhak menuntut secara hukum apabila Rosmala Dewi tidak ditemukan dalam waktu yang ditentukan;
3. Pihak pertama siap bertanggung jawab dan menerima sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BANTAHAN KEPALA DINAS PPA
Oknum pegawai PPA berdalih bahwa Rosmala Dewi ditempatkan di rumah aman Dinas PPA Kabupaten Gowa. Namun pernyataan ini dibantah langsung oleh Kepala Dinas PPA Kabupaten Gowa, yang menegaskan bahwa Dinas PPA Kabupaten Gowa tidak memiliki rumah aman atau rumah dinas.
Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa penempatan Rosmala Dewi di rumah pribadi oknum pegawai PPA merupakan perbuatan melawan hukum.
SIKAP TEGAS DPP LSM GEMPA INDONESIA
Ketua DPP LSM GEMPA INDONESIA, Amiruddin, SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa tindakan oknum pegawai PPA tersebut bertentangan dengan tujuan perlindungan perempuan dan anak, serta telah melanggar hak anak atas pengasuhan ibu.
“Pegawai PPA seharusnya melindungi, bukan menyembunyikan. Jika memang membutuhkan perlindungan, korban harus ditempatkan di rumah aman resmi atau diserahkan kepada keluarga, bukan dibawa ke rumah pribadi oknum. Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran HAM,” tegas Amiruddin.
BACA JUGA. :


DUGAAN PELANGGARAN HUKUM DAN PASAL
Perbuatan oknum pegawai PPA Kabupaten Gowa diduga melanggar:
1. Pasal 333 KUHP
Tentang perampasan kemerdekaan seseorang, karena menyembunyikan dan menguasai keberadaan Rosmala Dewi tanpa dasar hukum yang sah.
2. Pasal 421 KUHP
Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu secara melawan hukum.
3. Pasal 76B jo. Pasal 77B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Karena perbuatan tersebut berdampak langsung pada terlantarnya tiga anak di bawah umur dari hak pengasuhan ibu.
4. Pasal 52 dan Pasal 53 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Hak anak untuk mendapatkan perlindungan, pengasuhan, dan kasih sayang orang tua.
5. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Oknum pegawai PPA berpotensi dijatuhi sanksi berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
TUNTUTAN DPP LSM GEMPA INDONESIA
DPP LSM GEMPA INDONESIA mendesak:
1. Polres Gowa dan Polda Sulsel segera melakukan penyelidikan terhadap oknum pegawai PPA;
2. Inspektorat Kabupaten Gowa dan BKD melakukan pemeriksaan etik dan disiplin ASN;
3. Kementerian PPA RI turun tangan melakukan evaluasi terhadap Dinas PPA Kabupaten Gowa;
4. Memastikan Rosmala Dewi dipertemukan dengan anak-anaknya demi kepentingan terbaik anak.
DPP LSM GEMPA INDONESIA menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan tidak mentolerir segala bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan perempuan dan anak tutupnya.
( MGI/Ridwan )






















































