Oknum BKPSDM Gowa Diduga Lakukan Pungli terhadap Guru PPPK !!!
Gowa, 11 Juli 2024 - Oknum ASN dari BKPSDM Kabupaten Gowa diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Gowa
Oknum tersebut diketahui membuka Jasa Pembukaan fortal penginputan data dengan biaya yang bervariasi antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 setiap Guru PPPK.
Oknum tersebut memberikan informasi kepada Guru PPPK bahwa yang belum menginput E-Kinerja/Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk triwulan Pertama dan triwulan Kedua, agar segera menyetor dana sekian dan terima beres saja, ujar Sumber yang dirahasiakan namanya.
Lebih lanjut mereka mengaku disuruh membayar sejumlah uang untuk mempercepat proses administrasi yang seharusnya Guru PPPK bisa menginput atau mengerjakan sendiri data E kinerja masing-masing Guru PPPK, akan tetapi Oknum BKPSDM tidak memberikan akses untuk menginput sendiri dan beralasan nanti setelah dibayar baru aksesnya dibuka oleh BKN.
Arianto Amiruddin ( Waketum DPP Lsm Gempa Indonesia ) kecewa karena masih ada praktik Pungutan Liar yang dilakulan Oknum ASN di Lingkup BKPSDM Kab.Gowa
Lebih lanjut, Sesuai hasil penelusuran Tim Pencari Fakta DPP Lsm Gempa Indonesia, dugaan Pungutan Liar ini terungkap setelah beberapa guru PPPK melaporkan adanya permintaan sejumlah uang untuk penginputan data Guru PPPK.
Tindakan ini diduga melanggar Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pungutan liar atau pemerasan dalam bentuk apa pun terhadap pihak lain yang berkepentingan dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200.000.000 dan maksimal Rp 1.000.000.000)
Oknum tersebut di duga melanggar Pasal 423 KUHP Pegawai Negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi.
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya, kecuali penghasilan atau gaji.
PNS dilarang untuk menyalahgunakan wewenang dan melakukan pungutan liar atau pungli kepada pihak manapun, termasuk pada masyarakat yang dilayani.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf g yang berbunyi PNS/ASN dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan.
Selain itu, tindakan oknum tersebut juga melanggar prinsip-prinsip integritas dan profesionalitas yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 4 angka 3 yang menyebutkan bahwa PNS harus menghindari segala bentuk pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang.
Saat dikonfirmasi terkait Dugaan Pungli kepada bagian penginputan data Guru PPPK yang diberikan tugas oleh BKPSDM, memberikan pendapat yang sangat mencederai profesi wartawan" yang bersangkutan berkata kepada Wartawan dalam bahasa makassar "sangnging saluara toaku ji antu nupake" sangat disayangkan orang yang berpendidikan yang mengaku sebagai Wartawan berkata seperti itu Ketika di konfirmasi.
Dengan waktu yang berbeda, awak media gempa Indonesia mengkonfirmasi kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, ( BKPSDM ) kabupaten Gowa dalam hal ini Bapak ZUBAIR USMAN, S.STP, M.SI
Beliau mengatakan "Kami Cek dulu pak " tuturnya ke awak media, di What's app.
Saat ini, DPP Lsm Gempa Indonesia sedang melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti, keterangan dari saksi-saksi dan akan melaporkan dugaan Pungutan Liar di lingkup BKPSDM Ke Kejaksaan Negeri Gowa dan Inspektorat Gowa,
Tegas Waketum DPP LSM Gempa Indonesia Arianto Amiruddin.
Redaksi Media Gempa Indonesia