top of page

Nurjannah Ibu Terdakwa Muh Rian Mencari Keadilan ! ! !

Gambar penulis: zainal Munirangzainal Munirang

Sulsel~ Makassar,

Ibu rumah tangga yang bernama Nurjannah yang beralamat di Maros Tanralili, pada tanggal 11 Maret 2024 datang dikantor DPP Lsm Gempa Indonesia mengadu atas peristiwa yang menimpa diri anaknya yang bernama Muh.Rian.


Kedatangannya diterima langsung oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia dan sempat diwawancara dan tidak keberatan direkam.


Nurjannah ibu kandung Muh.Rian menceritakan apa yang dialaminya terkait proses hukum anaknya di Polres Tabes Makassar dengan kasus kematian Ramlah alias ( Lala ) meninggal dirumah Sakit Faisal sekitar jam 7 .00 Wita hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 disebabkan karena aborsi .


Kronologis di ungkap oleh ibu Nurjannah didepan Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi, bahwa korban Ramlah alias Lala adalah pacar dari Muh.Rian yang tinggal di kost perumahan Tabaria Makassar bersama temannya yang bernama perempuan Ivon.


Dan menurut keterangan ibu Nurjannah bahwa ( Ivon ) yang memberikan obat aborsi kepada Ramlah alias Lala, dan setelah diminum obat tersebut korban merasakan kesakitan, lalu Muh Rian selaku pacarnya membawa korban kerumah sakit Islam Faisal dan tidak lama kemudian sampai di rumah sakit korban (Ramlah alias Lala) menghembuskan nafas terakhirnya.


Setelah itu Muh.Rian menghubungi keluarga korban bahwa Ramlah alias Lala meninggal dirumah sakit Islam Faisal Makassar.


Keluarga korban melapor ke Polrestabes Makassar atas kematian Perempuan Ramlah alias Lala, dan atas laporan keluarga korban polisi Polrestabes Makassar berhasil menangkap perempuan (Ivon) yang diduga memberikan obat aborsi ke Ramlah alias Lala dan menangkap lagi Muhammad Rian selaku pacar korban di Tanralili Maros.

Sekitar kurang lebih 1 bulan lamanya perempuan Ivon ditahan di Polres Tabes Makassar karena diduga memberi obat aborsi korban, perempuan Ivon di keluarkan dari tahanan atas permohonan penangguhan penahanan yang di ajukan oleh kuasa hukumnya tuturnya.


Muh. Rian selaku pacar korban yang berada dalam tahanan polrestabes Makassar melakukan perdamaian dengan ibu Kandung Korban (Ramlah alias Lala) namun tidak dapat ditangguhkan penahanannya, ada apa..???


Dijelaskan oleh ibu Nurjannah di depan Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia dan didepan awak media, bahwa surat perdamaian yang tanda tangani oleh ibu kandung korban dibuat oleh penyidik dengan kasus aborsi yang mengakibatkan meninggal dunia.


Namun setelah tanda tangan damai dengan keluarga korban,ibu kandung di arahkan masuk di ruangan penyidik polrestabes Makassar dan terjadilah tawar menawar antara ibu kandung Muh Rian dengan oknum penyidik.


Menurut Nurjannah ibu kandung tersangka Muh Rian bahwa kemampuannya membayar hanya montok 5 juta rupiah namun oknum polisi merinci bahwa biaya otopsi, biaya penangkapan Muh.Rian dan biaya selama kasus ini ditangani oleh polisi maka oknum penyidik meminta 10 juta rupiah.


Ketua Umum DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi mengatakan kasus aborsi yang mengakibatkan meninggal dunia sikorban !!!!. Bahwa perempuan (Ivon) yang diduga memberi minum obat aborsi korban mengakibatkan meninggal dunia adalah diduga sebagai pelaku utama, Mengapa penyidik membebaskan Ivon dan Mengapa Muh.Rian menjadi tersangka utama.

Dimana yang membantu korban membawa kerumah sakit, bahkan menghubungi keluarga korban sampai mengantarkan jenazah korban dirumah duka di Takalar, perbuatan ivon ini dapat dijerat dengan pasal 428 ayat 2 UU Kesehatan, apalagi keluarga korban sudah damai dengan Muh.Rian ? Sekarang Amiruddin penuh tanya.


Kareng Tinggi menjelaskan kepada awak media, "saya sudah mengkonfirmasi dengan pihak penyidik, namun tidak ada dari pihak penyidik yang mengakui".


Amiruddin SH Kareng Tinggi selaku Kontrol Sosial akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri terkait adanya dugaan penyidik yang menyatakan kewenangan nya selaku penegak hukum tutupnya.


Mgi / Ridwan Umar.


bottom of page