top of page
  • Gambar penuliszainal Munirang

Merasa Tidak Dapat Keadilan dari Penyidik, Ibu Bhayangkari surati Kapolda SulSel.

Gowa, Sungguminasa -

Diduga tidak dapat Keadilan, Ibu Bhayangkari menyurati Kapolda, dan mendatangi Kantor DPP LSMGempa Indonesia memohon perlindungan hukum atas musibah yang menimpa dirinya.


Ibu Bhayangkari berinisial ( SR ) dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan dengan laporan Perempuan berinisial ( H ), ibu Bhayangkari ini menyurati Kapolda, berikut Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Selatan serta mendatangi Kantor DPP LSM Gempa Indonesia untuk memohon perlindungan hukum.


Dikarenakan tidak mendapatkan keadilan dari penyidik, surat ibu Bhayangkari ( SR ) tersebut perihal Perlindungan Hukum, yang ditujukan kepada Kapolda dan Bidang Profesi serta Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Sulawesi Selatan.


Menurutnya, saat diperoleh keterangannya oleh ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi, Ibu Bhayangkari inisial ( SR ) tidak pernah meminjam uang 40 juta rupiah dan menjaminkan sebuah mobil kepada perempuan berinisial ( H ) , tetapi hanya meminjam uang bunga 10 ( sepuluh ) juta rupiah kepada perempuan berinisial (H) (tetangganya ) sendiri dengan pembayaran bunga Rp.1.000.000 ( satu juta rupiah) perminggu, dan ibu Bhayangkari berinisial (SR ) sudah membayar bunga sebanyak 8 Minggu, kepada perempuan berinisial ( H ). Sesuai perjanjian besarnya bunga 1 ( satu ) juta rupiah per minggu saja.


Ibu Bhayangkari (SR) merasa syok dan bersedih saat menerima surat undangan dari pihak penyidik Polda Sulawesi Selatan, yang mana pada saat itu juga ibu Bhayangkari ( SR ) baru mengetahui bahwa kwitansi yang ditandatangani saat menerima 10 juta rupiah, uang bunga dari perempuan ( H ) dengan perjanjian secara lisan akan dibayar bunganya 1.000.000 ( satu juta rupiah) per Minggu, ternyata berubah menjadi Rp.40. 000.000.00; ( empat puluh juta rupiah).


Dan dalam kwitansi tertulis juga mobil 1 ( satu ) unit sebagai Jaminan, ibu Bhayangkari baru mengetahui bahwa saat itu kwitansi yang ditandatangani saat menerima uang bunga sebesar 10 juta rupiah dari perempuan berinisial H berubah menjadi 40 ( empat puluh) juta rupiah dan tertulis jaminan 1 ( satu ) unit mobil.


Maka ibu Bhayangkari ini melaporkan perempuan H di SPKT Polda Sulawesi Selatan dengan Nomor: STTLP / 8 / 264 / III / 2023 / SPKT/ Polda SulSel , namun laporannya di alihkan ke Polres Takalar, Polres Takalar melimpahkan ke Polsek Galesong.


Dijelaskan oleh Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH.Kareng Tinggi ke awak media dini hari Selasa Tanggal 8 Agustus 2023 bahwa penyidik begitu gegabah meningkatkan laporan perempuan berinisial ( H ) dari penyelidikan ke Penyidikan dan menetapkan Ibu Bhayangkari sebagai tersangka, tanpa membuktikan kwitansi yang isinya tidak diakui oleh ibu Bhayangkari ( SR ) tersebut.


Dijelaskan lagi oleh Amiruddin Kareng Tinggi selaku kontrol sosial bahwa, seharusnya laporan ibu Bhayangkari tidak dialihkan ke Polres Takalar yang sekarang ditangani oleh Polsek Galesong, karena kasus ini satu kesatuan obyek , bukti dan saksi dan saling lapor melapor , kasus seperti ini selayaknya laporan Ibu Bhayangkari ( SR ) yang diproses juga di Polda Sulsel, Untuk pengupayaan jalur Restoratif Justice (RJ ) berhubung ( SR ) dan perempuan berinisial ( H ) itu bertetangga.


Lebih lanjut Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menilai bahwa kasus ini pada mulanya meminjam uang bunga sebesar 10 ( sepuluh) juta rupiah dengan pembayaran bunga 1.000.000 ( satu juta rupiah) berupa kwitansinya menjadi 40 juta rupiah, dan didalam kwitansi tertulis 1 unit mobil sebagai jaminan. Hal ini membuat Ibu Bhayangkari ( SR ) tidak mengerti dan sekarang ibu Bhayangkari ( SR ) sudah menjadi tersangka. Hal ini membuat kegaduhan di masyarakat dan bingung terhadap Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Maka Ketua DPP LSM Gempa Indonesia berharap kepada Kapolda , Bidang Profesi dan Pengamanan untuk memantau dan mengatasi masalah ini, karena ibu Bhayangkari (SR ) merasa tidak mendapatkan keadilan dalam proses hukum atas laporannya perempuan berinisial H dan pihak penyidik seharusnya mengutamakan Restoratif Justice ( RJ ) tutupnya.


Red MGI/ Akmal.


bottom of page