top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

LSM Gempa Indonesia : Usut Tuntas Pembabatan Hutan Lindung!


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Desa KPK , Kejagung Kapolri Proses hukum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan ,Dinas Kehutanan , Balai Gakkum termasuk KPH seluruh Sulawesi Selatan dimana dari kementerian kehutanan karena diduga terjadi pembiaran perambahan hutan lindung, Pihak kehutanan harus bertanggungjawab atas pembabatan hutan lindung .


Terjadi pembiaran pembabatan hutan lindung oleh Kementerian Kehutanan, Balai Gakkum ,KPH se SulSel sehingga ada 3 ( tiga ) kabupaten yang rusak parah hutan lindungnya dan akan menjadi gurun pasir pada akhirnya, dalam hal ini Kabupaten Gowa, Takalar dan Jeneponto.


Dijelaskan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi bahwa, hasil penelusuran tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia , yang paling parah hutan lindungnya akibat pembabatan adalah:


1. Kecamatan Biringbulu, Kecamatan Bontolempangan, Kecamatan Bungaya, Kecamatan Tinggi Moncong, Kecamatan Tombolo Pao,dan Kecamatan Parigi Kabupaten Gowa


2. Kecamatan Bontoramba, Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto.


3. Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.


Kegiatan melestarikan kawasan hutan lindung dan hutan produksi untuk mengembalikan hutan yang rusak diantaranya dengan melakukan Reboisasi Khususnya wilayah hutan lindung dan hutan produksi yang mengalami kerusakan parah atas ulah manusia yang tidak bertanggung jawab karena tidak adanya pengawasan dari Dinas Kehutanan, Gakkum diduga tidak koporaktif menindak pelaku perambah hutan dimana lagi KRPH ( Polisi Kehutanan ) tidak berfungsi sama sekali.


Dijelaskan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia kepada awak media saat ditemui dikantornya Kamis tanggal 14 /12/2023 bahwa , Berdasarkan undang-undang No 23 tahun 2014,Reboisasi dalam kawasan hutan yang merupakan tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dimana undang undang tersebut diduga tidak dilaksanakan di Provinsi SulSel, diketahui dimana luas lahan yang harus direboisasi sekitar 19,600 hektar adalah kewenangan Pemerintah provinsi sulsel untuk intens mengsosialisasikan gerakan menanam pohon bagi seluruh masyarakat juga tidak di lakukan, termasuk gerakan menanam pohon minimal menanam pohon dilingkungan sekitarnya, mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan hutan.


Lanjut Kr.Tinggi bahwa Reboisasi merupakan salah satu kegiatan yang wajib diwujudkan, hutan lindung dan hutan produksi harus di jaga oleh pihak kehutanan untuk mencegah bencana Banjir dan Longsor yang mengakibatkan korban jiwa dan korban materi dimana mana, tentu saja dapat merugikan keuangan Negara sementara Pemerintah Pusat telah mengucurkan anggaran Reboisasi yang cukup besar melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan namun diduga tidak jelas diperuntukan kemana anggaran tersebut.


Ditambahkan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi bahwa Kementerian Kehutanan dan jajarannya kebawah harus di Audit, di proses terkait anggaran yang dikucurkan oleh Negara, KPK dan Kejagung, Kapolri,BPK harus turun tangan untuk menyelamatkan keuangan negara dan menyelamatkan kerusakan ekosistem hutan lindung tuturnya.


Ditambahkan lagi oleh Amiruddin,bahwa Lsm Gempa Indonesia sudah pernah melakukan kasus perambahan hutan di Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan namun sampai hari ini tidak ada jawaban dan tindakan,maka Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menduga pihak dinas kehutanan melakukan pembiaran terhadap pengrusakan hutan lindung tutupnya.




Mgi / Ridwan U.



Comments


bottom of page