top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Lsm Gempa Indonesia, Polres Gowa Tuntaskan Kasus Pemalsuan Kades Julukanaya.

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Ketua DPP Lsm.Gempa Indonesia akan menyurati Polres Gowa terkait perkembangan kasus pemalsuan surat garapan/Sporadik yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Julukanaya, Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan


Kepala Desa Julukanaya Kecamatan Biringbulu ( Musa ) bersama ibu rumah tangga ( IRT ) jadi tersangka di Polres Gowa dan pernah dilakukan penahanan di Polres Gowa dengan kasus pemalsuan surat garapan/ sporadik namun saat ini tidak diketahui sampai dimana perkembangan penyidikan kasus tersebut, karena kedua orang tersangka sudah berkeliaran di Desa Julukanaya.


Laporan Polisi Nomor :LP/:543)V/2023/SPKT, tanggal 29 Mei 2023 ,tentang perkara dugaan Tindak Pidana Kejahatan " Menempatkan Keterangan Palsu Diatas Surat " dilaporkan oleh Baso Bin Gassing dan terlapor Saoda Binti Sumang, keduanya masing masing warga Dusun Bulosibatan Desa Julukanaya Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan


Penyidik Polres Gowa, Bripka Rustan menangani laporan ini telah melakukan Pemeriksaan dan penahanan kedua tersangka kepala desa dan seorang ibu rumah tangga yang bernama (Saoda ) , penyelidikan-penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No SP Sidik/ 351/VII/ Res 1.9/2023/ Reskrim tanggal 20 Juli 2023, yakni perempuan Saoda Binti Sumang ( terlapor) yang melibatkan Kepala Desa Julukanaya ( Musa ) dan Kepala Dusun Bulosibatan yang bernama Irwansyah Saputra serta Sekretaris Kecamatan Biringbulu,Muh Syarief;


Dari hasil gelar perkara akhirnya penyidik menetapkan 2 orang tersangka dan dilakukan penahanan yakni Saoda Binti Sumang dan Kepala Desa Julukanaya (Musa) dalam perkara dugaan tindak pidana "Menempatkan Keterangan Palsu dalam akte autentik dan Atau menggunakan surat palsu"

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 266 ayat (1)-ayat (2)dan atau Pasal 263(1)(2)Jo Pasal 55,56 KUHP-pidana, yang terjadi di Dusun Bulosibatan , Desa Julukanaya , Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sesuai pantauan Media ini di Polres Gowa,,Kamis (07/09)


Perlu diketahui kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terkait penerbitan Surat Penguasaan fisik Bidang Tanah (SPORADIK)


Kepala Desa Julukanaya,Musa mengetahui dan tanda tangani, saksi Kepala Dusun Bulosibatan, Irwansyah Saputra

dan ikut menandatangani berkas Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) tertanggal,17 Maret 2023 serta Sekretaris Kecamatan Biringbulu, Muhammad Syarif,S Sos.tertanggal ,20 Maret 2023 sehingga terbitlah SPPT PBB tahun 2023 atas nama Saoda Binti Sumang, Nomor,73.06,110,011.008 yang sebenarnya mereka mengetahui bahwa tanah tersebut sudah lama dikuasai dan dimiliki oleh pelapor.


Hal ini Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia akan menyurati Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan karena hasil penelusuran tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia bahwa 2 (dua ) orang tersangka sudah berkeliaran di Desa Julukanaya, tidak jelas apakah ditangguhkan penahanan atau bagaimana ?.


Lanjut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa ditahannya Kepala Desa Julukanaya bersama perempuan Saoda binti Sumang , Lsm Gempa Indonesia memberikan apresiasi kepada Polres Gowa karena melakukan penahan terhadap kepala desa yang melakukan pemalsuan akta Autentik, artinya memberikan efek jera kepada kepala desa yang menyalahgunakan wewenang dan jabatan, tapi akhirnya kepala desa dan perempuan Saoda yang pernah dilakukan penahanan di Polres Gowa sekarang bebas berkeliaran.


Dikonfirmasi oleh pihak Polres Gowa namun dijawab masih tahap sidik pak . tutupnya.


Mgi/ Ridwan U



bottom of page