top of page
  • Gambar penuliszainal Munirang

Lsm Gempa Indonesia, Desak Kapolres Jeneponto, Tangkap Anggota DPRD Berijazah Palsu

Jeneponto-

"Lsm Gempa Indonesia" dalam rangka turut serta membantu pemerintah untuk menegakkan Supremasi hukum di Republik Indonesia, Khususnya dalam rangka turut membantu dan sekaligus mengawasi akuntabilitas, Kredibilitas dan transparansi kinerja aparatur Negara maupun penegak hukum selaku kontrol sosial.


Dengan dugaan kasus menggunakan Ijazah yang diduga palsu atau keterangan palsu diatas akta autentik sebagai syarat administrasi pencalonan anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, pada periode 2019-2024 calon anggota DPRD berinisial KAS masih berusia 18 tahun, dimana hal tersebut melanggar peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/ Kota bahwa calon anggota legislatif minimal harus berumur 21 tahun.


Amiruddin selaku ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan kepada awak media saat ditemui di Kantornya di hari Selasa tanggal 26 September 2023 bahwa anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, dari partai Golkar yang berinisial KAS memiliki 2 ( dua ) ijazah dan memiliki tahun kelahiran yang berbeda bahkan memiliki nama orang tua berbeda yang tercantum dalam ijazah tersebut, artinya ijazah yang digunakan sebagai syarat administrasi calon anggota DPRD amburadul dalam artian ijazah yang digunakan tersebut sangat mencurigakan Palsu.


Lanjut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi selaku kontrol sosial bahwa kasus penggunaan ijazah yang diduga palsu atau keterangan palsu diatas akta autentik yang digunakan sebagai syarat mutlak administrasi calon wakil rakyat ,Polres Jeneponto harus memproses sampai tuntas untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian , karena kasus ini sudah lama diperbincangkan di publik.


Sekarang yang bersangkutan masih diterima di KPU, untuk mendaftar sebagai Caleg periode 2024 -2029 olehnya itu kami meminta KPU Kabupaten Jeneponto, harus juga diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku.


Lanjut Kr.Tinggi menjelaskan bahwa di Kabupaten Jeneponto, ada beberapa kasus dugaan ijazah palsu yang memegang jabatan antara lain Kepala Desa Pappalluang, yang sudah terbukti dan meyakinkan secara sah menggunakan ijazah palsu. Anggota DPRD kabupaten Jeneponto pada partai Golkar periode tahun 2019-2024, dan beberapa perangkat desa sesuai hasil penelusuran tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia, dimana ini sangat memalukan bagi penegak hukum diwilayah hukum polres Jeneponto tutupnya.


Ridwan Umar/ MGI


bottom of page