top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Laporan Mohammad Sul Djafar Dipolda SulSel Diduga Dipetieskan Oleh Penyidik.

Mohammad Sul Djafar melapor pada tanggal 26 Nopember 2021 ke Polda Sulawesi Selatan terkait kasus dugaan penggunaan surat palsu dan pemalsuan identitas,akibat dari perbuatan kejahatan tersebut korban (Pelapor) mengalami kerugian.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia selaku kontrol sosial menjelaskan kepada awak media dini hari Jumat Tanggal 14 April 2023 menjelaskan kronologis terjadinya pemalsuan surat dan pemalsuan identitas

berdasarkan data yang dimiliki sebagai berikut :

1. Tonny Hendrik Kosinaya (almarhum lahir di Makassar Tanggal 28 April 1950 mengakui memiliki istri yang bernama Ince Kumala yang wafat pada tanggal 2 Oktober 1957 yang dimakamkan di pekuburan Bolangi,karena Tonny Hendrik Kosinaya mengakui bahwa Ince Kumala adalah istrinya maka pada tahun 1983 tanah milik Perempuan Hajja SALEHA BACO MANDICA yang terletak di Jalan Talasalapang, Kelurahan Mangasa dulu kecamatan Tamalate sekarang Kecamatan Rappocini Kota Makassar disertifikatan oleh Tonny Hendrik Kosinaya selaku suami mengatas namakan INCE KUMALA.


Dijelaskan oleh Amiruddin SH.Kr Tinggi bahwa berdasarkan data dan bukti yang diberikan kepada pelapor jika dibandingkan dengan Pengakuan Almarhum Tonny Hendrik Kosinaya bahwa Ince Kumala adalah istrinya,sangat jelas dan terang benderang terjadi pemalsuan surat dan data identitas Tonny Hendrik Kosinaya karena Tonny Hendrik Kosinaya lahir di Makassar Tanggal 28 April 1950 sedangkan Ince Kumala meninggal tahun 1957, maka tidak masuk akal kalau Tonny Hendrik Kosinaya memperistrikan Ince Kumala, karena Tonny Hendrik Kosinaya baru berusia 7 tahun Ince Kumala meninggal dunia.


2. Tonny Hendrik Kosinaya dan istrinya bernama Lily Jauwena Lahir di Makassar berdasarkan kartu keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar Tanggal 18 Februari 2014.


3. Sertifikat Ince Kumala terbit pada tahun 1983 sementara Ince Kumala meninggal pada tahun 1957 tidak masuk akal orang yang sudah meninggal mengajukan permohonan peningkatan status hak kepemilikan tanah.


Lanjut Amiruddin,Bahwa dari pemalsuan sertifikat tanah dan pemalsuan identitas Tonny Hendrik Kosinaya dilaporkan oleh Ir.Mohammad Sul Djafar di Polrestabes Makassar pada tanggal 29 Maret 2009 dan terlapornya adalah Ince Kumala dan Tonny Hendrik Kosinaya selaku suami yang menggunakan surat yang diduga palsu dan memalsukan identitas berdasarkan SP2HP Tonny Hendrik Kosinaya selaku terlapor menggunakan surat yang diduga palsu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menjadi tersangka , tetapi laporan tersebut tidak lanjut karena Tonny Hendrik Kosinaya meninggal dunia pada tanggal 14 Maret 2018 dan di makamkan di Penjara.



Ditambahkan lagi oleh Amiruddin selaku kontol sosial ,Bahwa pada 26 Nopember Ir. Mohammad Sul Djafar melaporkan ke empat orang anak Tonny Hendrik Kosinaya di Polda SulSel antara lain KRISTAN HENDYNATA BIN TONNY HENRIK KOSINAYA karena menggunakan surat yang diduga palsu untuk menjadi alat bukti di Pengadilan Negeri Makassar untuk menggugat perdata Hj.Saleha Baco Mandica dan anak anaknya namun laporan tersebut di duga tidak lanjut dan tidak ada kejelasan status hukumnya tutupnya







Mgi/Ridwan U


bottom of page