Kuat Dugaan Sertifikat Atas Nama HJ di Atas Lahan Saleh Dg. Lalang Diduga Di Dapat Dengan Cara Ilegal.
- Ridwan Umar
- 11 jam yang lalu
- 2 menit membaca

Kuat Dugaan Sertifikat Atas Nama HJ di Atas Lahan Saleh Dg. Lalang Diduga Di Dapat Dengan Cara Ilegal.
GOWA, Sulsel — Polemik kepemilikan lahan kembali mencuat di Lingkungan Balaburu, Kelurahan Kalaserena, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Sertifikat tanah yang tercatat atas nama HJ diduga kuat tidak sah alias abal-abal, karena berdiri di atas lahan milik Saleh Dg. Lalang, yang secara historis dan administratif telah dikuasai secara legal.
Berdasarkan penelusuran, lahan tersebut merupakan eks tanah Kodam yang secara resmi diberikan kepada Saleh Dg. Lalang dengan P2 Nomor 69, jauh sebelum munculnya sertifikat atas nama HJ. Pemberian tersebut diketahui dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku pada masanya dan telah dikuasai serta dimanfaatkan secara nyata oleh pihak Saleh Dg. Lalang dan ahli warisnya.

Namun secara mengejutkan setelah pihak ahli waris memasang papan bicara, muncul papan bicara lain yang menyatakan tanah bersertifikat yang diterbitkan atas nama Hickma Jafar tanpa nomor Sertifikat.
Seorang pakar hukum agraria yang dimintai pendapatnya menegaskan bahwa penerbitan sertifikat di atas tanah yang telah memiliki dasar penguasaan sah merupakan pelanggaran serius.

“Jika benar tanah tersebut berasal dari eks tanah Kodam dengan P2 Nomor 69 dan dikuasai secara sah oleh Saleh Dg. Lalang, maka penerbitan sertifikat atas nama pihak lain tanpa pelepasan hak adalah cacat hukum. Sertifikat seperti itu berpotensi batal demi hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, aparat kelurahan memiliki peran krusial dalam proses administrasi pertanahan, terutama dalam penerbitan surat keterangan tanah (SKT), riwayat tanah, dan penguasaan fisik. Bila dokumen tersebut dimanipulasi atau diterbitkan tidak sesuai fakta, maka aparat yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan administratif.

Sementara itu, Ketua LMR-RI BADAN KHUSUS WASPAM OPS LMR-RI KAB GOWA ,A. IDRUS RAFY R , mengecam keras dugaan praktik penerbitan sertifikat ilegal tersebut. Ia menyebut kasus ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap keadilan dan hak masyarakat kecil.
BACA JUGA :




“Kami menduga kuat ada permainan oknum aparat kelurahan. Kalau tanah milik warga yang jelas asal-usulnya bisa tiba-tiba disertifikatkan ke orang lain, ini kejahatan administrasi. LMR-RI Gowa mendesak aparat penegak hukum dan BPN segera turun tangan,” ujar Idrus R.

Menurut Idrus, jika terbukti sertifikat atas nama HJ diterbitkan secara ilegal, maka aparat kelurahan yang terlibat dapat dijerat dengan sejumlah aturan hukum, di antaranya:
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat
Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam akta otentik
UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terkait penyalahgunaan wewenang

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Kalaserena maupun pemegang sertifikat atas nama HJ belum memberikan klarifikasi resmi. Kasus ini kini telah dilaporkan oleh pihak Ahli Waris Saleh Dg. Lalang ke pihak APH, dan apabila dugaan penerbitan sertifikat ilegal tersebut benar adanyamaja secepatnya segera diusut secara transparan.

Masyarakat kini menanti langkah tegas dari BPN, Inspektorat, dan aparat penegak hukum, agar kepastian hukum atas tanah milik Saleh Dg. Lalang dapat ditegakkan dan praktik-praktik kotor dalam administrasi pertanahan tidak terus berulang.
( Mgi / Tim )






















































