top of page
Gambar penuliszainal Munirang

Korban P19, Berkas Tarik Tambang di Kejaksaan Luwu Timur?

Luwu Timur - Tim Pencari Fakta Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gerakan Masyarakat Peduli Kebenaran (Gempa) Indonesia Akmaluddin, mengatakan sangat prihatin atas kasus yang terjadi di Luwu Timur, Dimana kasus ini melibatkan seorang Praktisi Hukum Sebagai Tersangka yang sudah hampir 2 Tahun belum ada penyelesaian.


Nomor LP/B/64/XII/2021/SPKT/Polres Lutim/Polda Sul-Sel tanggal 06 Desember 2021, SP2HP Penyidikan Nomor B/34/RES.1.11/2022/Reskrim Tanggal 20 Oktober 2022.


Diduga ada tarik ulur antara penyidik polres Luwu Timur dan Kejaksaan Negeri Luwu Timur, 24 Februari 2023 P-19 Kejaksaan Negeri Luwu Timur sampai sekarang belum P-21, Ada Apa? "ungkapnya, Selasa, 12/09/2023".


Menurut Akmal Sebelumnya dirinya menerima aduan dari pihak Pelapor  bahwa ketidak terbukaan Kejaksaan Luwu Timur dan penyidik Polres Luwu Timur kepada pelapor dan kuasa hukum patut diduga ada mafia hukum yang bermain dalam kasus ini.


Dalam keterangannya, Penyidik yang menangani kasus ini telah mengirim berkas dari petunjuk jaksa berulang kali namun apa yang terjadi tidak ada kepastian yang bisa kami dapat.


Kasi Pidum Kejaksaan Luwu Timur SAHWAL SH, Dalam Keterangan saat dihubungi media mengatakan "Faktanya yg sampaikan diatas pak Berkas perkara tersebut telah kami kembalikan lagi kpd Penyidik melalui Berita Acara Kordinasi tertanggal 24 Juli 2023 dengan menyebutkan di BAP Kordinasi terkait terkait hal apa yg belum di Penuhi dan sampai sekarang berkas itu belum di kembalikan lagi penyidik kepada kami.


Justru dalam perkara ini kami mendorong tdk ingin AN saja yang dijadikan korban tetapi jg kepada sdr RN (DPO), agar Penyidik segera mencari dan menangkap karena kita anggap yang bersangkutan yang memikili peran penting, masa dengan alat yg canggih penyidik tidak dapat menemukan yang bersangkutan "terangnya".


Sementara Kasi Humas Polres Luwu Timur Taufiq Saat Di Hubungi media mengatakan Minggu ini sudah dikirim kembali berkas Pak JE JPU, Bisa koordinasi dgn PH pelapor, (02-09-2023).


Pihak Pelapor (Supriadi), ia meminta Kejaksaan Luwu Timur segera mem P21 kan kasus ini karena bukti-bukti sudah lengkap dan sudah ada tersangka serta segera melakukan penahanan kepada tersangka, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHP merupakan termasuk dalam perkara yang pelakunya bisa dilakukan penahanan bahkan sebelum perkara tersebut diputus pengadilan.


Sekedar diketahui terkait penanganan ini di Kejaksaan Luwu Timur telah diadukan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diterima langsung PTSP Kejati Sulsel.


Mgi/Ridwan Umar

Postingan Terkait

Lihat Semua
bottom of page