top of page
  • Gambar penuliszainal Munirang

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Kritisi Vonis Bos Kosmetik NRL !!!

Sulsel -

Terkait Vonis Bos produksi kosmetik ilegal merek NRL, Muhammad Noor Iksan (MNI) divonis rendah Pengadilan Negeri Makassar, 15 Agustus 2023 kemarin ketua DPP LSM Gempa Indonesia meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Mudah Pengawasan dan Asisten Pengawasan Kejati Sulawesi Selatan periksa Jaksa yang tangani kasus ini.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menjelaskan kepada awak media saat ditemui dikantornya di hari Kamis tanggal 24 /8/2023 "produk kosmetik NRL itu hanya dikenakan denda 30 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara" Tuturnya.


Hal inipun menuai kontroversi karena seharusnya Jaksa penuntut umum menerapkan pasal 196 UU Kesehatan yang berbunyi: " Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan /atau persyaratan keamanan, khasiat atau ke manfaatan , dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.00; ( Satu milyar rupiah).


Karaeng Tinggi menjelaskan bahwa Undang undang seharusnya menjadi alat pencegahan dari kejadian yang tidak diinginkan dalam masyarakat, namun Vonis hakim sangat ringan dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU ) menerapkan pasal yang sangat rendah.


Lanjut Amiruddin selaku kontrol sosial bahwa Vonis ringan bos Kosmetik NRL cenderung ada dugaan praktik mafia hukum di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.


Lebih lanjut Amiruddin bahwa sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, diketahui terdakwa diduga kuat sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


JPU pun bahkan menunjukkan bukti cukup kuat, diantaranya bahan-bahan racikan, botol pot tempat NRL dan juga paket alat cetakan NRL.


Hanya saja, saat tuntutan, JPU justru menurunkan apa yang selama ini hendak dibuktikannya, ada apa dengan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulsel .? Amiruddin penuh tanya.


Dalam tuntutan berdasarkan situs resmi Pengadilan Negeri Makassar, 17 Juli 2023. JPU hanya menjatuhkan tuntutan dengan pasal kedua, pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009.


Menyatakan terdakwa Muhammad Nur Insan ( MNI ), terbukti bersalah melakukan tindak pidana : “Setiap Orang, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian” sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 198 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MNI dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara , hal ini jelas mempengaruhi putusan yang juga terbilang sangat rendah, yaitu denda 30.000.000,- subsider 3 bulan penjara sangat rendah.


Menyatakan terdakwa MNI terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 198 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MNI dengan pidana denda sebesar Rp. 30.000.000.- (Tiga puluh juta rupiah) subsidair 3 (Tiga) bulan penjara , hal ini demi tegaknya hukum di Sulsel DPP LSM Gempa Indonesia akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI.

Jaksa Penuntut umum kasus ini Nur Fitriani saat dikonfirmasi oleh pihak media ,berita ini naik tidak ada komfirmasi balik dari Jaksa Penuntut Umum tutupnya.


Ditempat terpisah salah satu awak media mengkonfirmasi terlebih dahulu ke pihak JPU melalui Via Whats app, sampai berita ini dinaikkan belum ada jawaban dari pihak JPU.



Editor Ridwan Umar



bottom of page