zainal Munirang
Kasus Kekerasan Seksual Di SMK SMAK, Di Limpahkan Ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Makassar-
Arianto Amiruddin ( Waketum Dpp Lsm Gempa Indonesia ) angkat bicara terkait kasus Kekerasan Seksual di Smk Smak Makassar, pertama kami ucapkan terima kasih kepada Kapolrestabes Makassar karena bekerja dengan baik, cepat dan transparan , Kasus Kekerasan Seksual yang dialami Korban ( DA ) kini memasuki babak baru, Tersangka ( BH ) berkas perkara menunggu tahap P21.
Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas, untuk selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan negeri makassar karna sesuai hasil penyidikan kepolisian, pelaku diduga memenuhi unsur melakukan tindak pidana kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan PerUndang undangan yang telah berlaku.
Kami berharap Kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut maksimal Tersangka ( BH ), dan memohon kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan Restitusi ( ganti kerugian ) Kepada Korban ( DA ) akibat dari tindakan yang dilakukan Tersangka ( BH ) karena sejak peristiwa ini Korban ( DA ) sangat dirugikan baik secara Materil dan Immateril.
Perlu diketahui bahwa Tersangka ( BH ) masih aktif bekerja di Smk Smak Makassar, harusnya pihak Sekolah memberhentikan sementara dari Jabatannya sebagai Kepala Tata Usaha dan Jabatan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), sembari menunggu hasil Persidangan.
Diduga Pihak Sekolah Smk Smak Makassar seakan-akan melindungi mengistimewakan Tersangka ( BH ) dan Korban ( DA ) tidak mendapatkan pekerjaan di kantornya. Meja dan Komputer Korban dipindahan dan dikeluarkan di Grup Sekolah, ada apa?? "Arianto Amiruddin" penuh tanya.
Pekan ini kami akan menyurati pihak Kementrian Perindustrian RI yang membawahi SMK SMAK Makassar untuk memberhentikan sementara Tersangka (BH), "tutupnya".
Editor Zainal Munirang
Bình luáºn