top of page
  • Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Johan Chandra di Adukan di Polrestabes Makassar oleh Pemilik Excavator.


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, MAKASSAR Laporan Pengaduan Hj.Zuliyati di Polrestabes Makassar dengan dugaan tindak pidana kejahatan penipuan dan penggelapan 2 ( dua ) Unit Excavator dini hari Selasa tanggal 5 September 2023 mengajukan 2 ( dua ) orang saksi ke penyidik, kedua orang saksi tersebut adalah Rio Chandra dan Yudhi Kaswandi dan didampingi oleh ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin,SH .Karaeng Tinggi.


Pengaduan ibu Hj.Zuliyati selaku korban dugaan tindak pidana kejahatan penipuan dan penggelapan 2 unit Excavator merek Hitachi PC 200 yang diduga dilakukan oleh teradu ( Johan Chandra ) yaitu hari Selasa tanggal 29 / 8 / 2023, di dampingi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia dimana korban penipuan mengakui bahwa dirinya merasa dirugikan oleh teradu ( Johan Chandra) 2 ( dua ) unit Excavator miliknya karena 2 unit Excavator tersebut dikelola oleh teradu (Johan Chandra) mulai sejak tahun 2012 sampai saat ini diduga dinikmati sendiri oleh Johan Chandra.


Dijelaskan oleh ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi kepada awak media dini hari Selasa tanggal 5 / 9 / 2023 dikantornya selaku pendamping Hj.Zuliyati korban dugaan tindak pidana kejahatan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh teradu ( Johan Chandra) bahwa , korban selaku pemilik Excavator menderita selama 12 tahun bersama anaknya karena Excavator miliknya dikelola oleh Johan Chandra dan hasilnya ( sewa excavator ) tersebut dinikmati oleh Johan Chandra sendiri dan Johan Chandra selaku pengelola 2 unit Excavator tersebut tidak pernah diberi tahu pemiliknya ( Hj

Zuliyati) dimana excavator tersebut berada.


Lanjut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Karaeng Tinggi bahwa, berdasarkan keterangan korban dugaan Penipuan dan Penggelapan Hj.Zuliyati sebagai berikut:


Bahwa pada tahun 2012 terduga pelaku penipuan dan penggelapan ( Johan Chandra) datang dirumah korban mempengaruhi agar berhenti kerjakan bangunan karena sudah tua, lebih baik beli 2 ( dua ) unit Excavator nanti saya yang kelola, siapkan uang sebesar Rp.500.000.000,00; ( Lima ratus juta) Down Payment ( DP ), Dan terduga pelaku ( Johan Chandra) mengatakan kepada Zuliyati bahwa "Cicilan 2 ( dua ) unit Excavator perbulan Rp 52.000.000.00; ( Lima puluh dua juta rupiah) dan dikatakan lagi oleh Johan Chandra,bahwa 1 (satu ) unit excavator untuk membayar cicilannya dan 1 ( satu ) satu unit Excavator untuk biaya hidup korban ( Hj.Zuliyati )

dan keluarganya, karena sewa 2 ( dua ) Unit Excavator perbulan sebesar Rp.120.000.000.00; ( Seratus dua puluh juta rupiah) " kata kata bujuk rayunya Johan Chandra saat datang dirumah kediaman Hj.Zuliyati di Jalan Bulusaraung Ruko Lokasari Makassar pada tahun 2012 .


Dengan kata kata manis dan bujuk rayunya teradu ( Johan Chandra) pada akhirnya suami korban memberikan uang Down Payment ( DP ) sebesar 500 juta rupiah untuk 2 ( dua ) unit Excavator merek Hitachi PC 200 , dan Johan Chandra membawanya ke Sulawesi Tenggara untuk dioperasikan.


Ditambahkan lagi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia,bahwa kini 2 (dua ) unit Excavator masih dalam penguasaan Johan Chandra terduga pelaku tindak pidana kejahatan penipuan dan penggelapan.


Johan Chandra diadukan oleh Hj.Zuliyati di Polrestabes Makassar karena atas suruhan Johan Chandra saat didatangi di kantornya beberapa Minggu yang lalu " Silahkan laporkan saya dipolisi,saya akan ikuti kamu ,dan saya tidak akan kasi kamu sepeserpun " atas suruhan Johan Chandra terpaksa Hj.Zuliyati mengadukan di Polrestabes Makassar, Johan Chandra diduga ada niat jahatnya kepada pemilik Excavator, karena ( In Voice ) Excavator tersebut tidak di berikan Hj.Zuliyati selaku pemilik Excavator dan 2 (dua) unit Excavator sampai saat masih dalam penguasaan Johan Chandra ( teradu) dugaan tindak pidana kejahatan penipuan dan penggelapan.


Secara terpisah Teradu Johan Chandra dikonfirmasi oleh pihak media namun berita ini naik tidak ada tanggapan atau komfirmasi tutupnya.




Mgi/Ridwan Umar


bottom of page