top of page
  • Gambar penuliszainal Munirang

H.M , Hj.A Diduga Lakukan Penggelapan Asal Usul Anak dan Kekerasan Anak.

Sulsel, Gowa-

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amirruddin.SH.Kr.Tinggi angkat bicara terkait dugaan tindak pidana kejahatan penggelapan asal usul anak, serta mengangkat anak secara ilegal dan menikahkan anak yang baru umur 14 tahun.


Dijelaskan Amiruddin kepada awak media bahwa, H.M Hj.A melanggar Undang undang Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, kitab undang undang hukum pidana dan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak.


Pelanggaran terhadap pasal 39 ayat (2) merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak Rp100 juta, serta penggelapan asal-usul anak juga dapat dijerat dengan pasal 277 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa dengan suatu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul seseorang, diancam karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.


Perbuatan mengurus akta kelahiran bayi yang bersangkutan di kantor catatan sipil setempat yang mengakibatkan asal usul anak tersebut menjadi tidak jelas adalah tindak pidana.


Ditambahkan lagi oleh Amiruddin, bahwa adanya dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu dalam akta kelahiran anak melanggar pasal 264 KUHP menyatakan “Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik tentang suatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, dan jika penggunaannya dapat mendatangkan kerugian, dapat dihukum penjara maksimum tujuh tahun.


Pasal ini dapat dikenakan terhadap pihak-pihak yang memberikan keterangan palsu, kepada Pegawai Catatan Sipil untuk dimasukkan ke dalam akta kelahiran anak tersebut. Keterangan bahwa anak tersebut adalah anak kandung yang merawat adalah keterangan palsu, karena yang merawat bukan orang tua kandung dari anak yang dirawat.


Lebih lanjut, Hj.A dan H.M diduga melanggar UU perlindungan anak, menikahkan anak dibawah umur diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun penjara dan penggelapan asal usul anak dapat dijerat dengan pasal 277 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.


Ditambahkan lagi oleh Kr.Tinggi bahwa, H.M, Hj.A melanggar persyaratan dan tata cara pengangkatan anak, dapat kita lihat pada Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.


Persyaratan yang harus dipenuhi mengenai anak yang akan diangkat dan calon orang tua angkat berdasarkan Pasal 12 dan Pasal 13 PP No. 54 Tahun 2007. Untuk dapat mengadopsi secara resmi.


Artinya Hj.A harus mengajukan permohonan pengangkatan anak ke Pengadilan Negeri (atau Pengadilan Agama untuk penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam), untuk mendapat Penetapan Pengadilan mengenai pengangkatan terhadap anak tersebut.


Dan paling fatal tindak pidana yang dilakukan Hj.A mengalihkan Olifvia Nurita dirawat ke H.Manai tanpa sepengetahuan Jumono orang tua kandung Olifvia Nurita dan merubah anak tersebut Olifvia Nurita menjadi Irda dan menikahkan ( Olifvia Nurita ) yang baru berumur 14 tahun dengan lelaki yang bernama Tasbih bin Basri dengan cara menukar kebun kelapa sawit yang berlokasi di Kalimantan,sawah yang berlokasi di Desa Rannaloe, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gowa dan uang sebesar 15 ( lima belas ) juta rupiah.


Dan dinikahkan pada hari Jumat tanggal 10 Nopember 2023, maka H.M Hj.A, Tasbih sebagai laki-laki yang menikahi, termasuk imam yang menikahkan harus diproses hukum.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia akan melaporkan kasus ini ke Komisi perlindungan perempuan dan anak Indonesia (KPPAI), dan ke aparat penegak hukum

tutupnya.



MGI/ Ridwan Umar


bottom of page