top of page
  • Gambar penuliszainal Munirang

Dugaan Penipuan Dengan Modus Pernikahan, Telah Di Laporkan Ke Polres Gowa.


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM Gowa ~ Dugaan penipuan yang di dilakukan oleh saudari SS, bersama lelaki MS dengan modus melakukan pernikahan rekayasa telah memasuki babak baru karena telah dilaporkan kepihak Polres gowa pada hari selasa, 02/08/2023.


Korban Hamka beserta keluarga berharap pihak kepolisian polres gowa, dapat menindak lanjuti laporan ini dikarenakan modus penipuan lewat pernikahan ini dapat merugikan pihak korban, dan bisa menambah korban korban lainnya kalau hal ini di biarkan.

Pada tanggal 16 November 2022 pernikan itu terjadi dengan mahar (uang panai ) 27.500.000 dan sejumlah perhiasan emas seberat 6,5 gram. Namun setelah pernikahan itu terjadi korban H mendapat perlakuan yang aneh dari SS sebagai istrinya, karena pada malam pertama korban Hamka ditolak masuk kamar oleh istrinya dengan berbagai alasan dan disuruh tidur dikamar yang lain.


" Setelah pernikahan itu selesai,saya tidak pernah diberi kesempatan untuk mendekati istri saya, dan malamnya disuruh tidur dikamar lain, dan kalau saya ingin mendekati selalu tangan saya di gigit hingga menimbulkan luka bekas serta dengan ucapan berbagai alasan." Ucap korban Hamka.


Sebagaimana pemberitaan sebelumnya korban Hamka yang ber alamat di dusun watu watu desa julupamai kec.pallangga menjelaskan bahwa, modus penipuan yang dilakukan oleh perempuan SS janda anak 1 ini bekerjasama dengan MS dengan cara SS adalah perempuan yang siap untuk dinikahi dan MS bertugas sebagai mak coblang nya untuk mempengaruhi korban Hamka agar mau menikahi perempuan SS.


Kasus ini berawal dari bulan November tahun 2022 dimana korban lelaki Hamka warga dusun watu watu desa julupamai

berbincang bincang dengan MS,dalam percakapan mereka lelaki MS menawarkan janda SS untuk dijadikan istri kepada korban Hamka,dan mengatakan kalau mau nanti saya antar kerumah janda SS untuk diperkenalkan.


Setèlah perkenalan itu terjadi, komunikasi pun mulai terjalin dan

2 hari kemudian dengan bujukan pengurusnya (MS, korban Hamka mendatangi orang tua Janda SS untuk melamar, dalam acara pelamaran itu orang tua SS langsung menawarkan mahar uang panai sebanyak 27.500.000, dan perhiasan emas sebanyak 6,5 gram, dengan cara meyakinkan pengurus MS pada korban Hamka maka terjadilah pernikahan pada tanggal 16 November 2023.


"Pada saat selesai kesepakatan pelamaran dan uang panai, orang tua Janda SS Dg.Tayu yang diantar oleh pengurus MS mendatangi orang tua korban lelaki Hamka untuk meminta uang panai sebesar 15.juta dengan alasan sebagai panjar uang panai, "Ungkap Dg.Siala orang tua korban

Namun setelah pernikahan itu terjadi, korban Hamka mendapat perlakuan aneh dari istrinya yang baru saja di nikahinya.


Pada saat malam pertama sebagai suami ingin melakukan hubungan layaknya sebagai suami istri tapi istrinya menolak dan tiba tiba marah marah serta di ikuti dengan cara menggigit tanganya hingga meninggalkan bekas dan menyuruhnya tidur dikamar lain.


Sebagai suami yang baru saja menikah korban Hamka bertahan selama 10 hari dirumah istrinya, dan tidak pernah di dekati sama istrinya apalagi di urus masalah makan, yang ada hanya selalu dimarahi dan diusir dari rumah istrinya. Sehingga korban Hamka tidak tahan dengan perlakuan istrinya atas tindakan pengusiran korban pun kembali ke rumah orang tuanya.

Atas kesadaran Korban Hamka dan keluarganya yang merasa ditipu dan dipermaikan oleh pengurusnya lelaki MS dan janda SS, yang hanya menginginkan uang panai dan perhiasan emas,maka pihak kelurga korban lekaki Hamka membuat laporan polisi ke polres gowa, terkait dugaan penipuan dengan modus pernikahan.


"Kami keluarga korban Hamka berharap pihak Polres Gowa yang telah menerima laporan dan telah dibuatkan BAP itu,bisa menindak lanjuti serta memproses tindakan penipuan ini."tutup Dg.Siala.


Mgi/Ridwan U.

29 tampilan

Comments


bottom of page